

UMKM yang selama ini disebut sebagai pahlawan ekonomi telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. UMKM berperan dalam menyumbang sekitar 61% terhadap PDB Indonesia serta menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja. Dengan demikian, menumbuhkan UMKM pada hakikatnya berarti turut menumbuhkan perekonomian dan kekuatan negara. Namun, pada saat yang sama, UMKM Indonesia menghadapi tekanan yang semakin besar.
Digitalisasi yang pada awalnya diharapkan mampu membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang dan menjangkau pasar nasional justru berpotensi menjadi bumerang apabila tidak diikuti dengan penguatan ekosistem ekonomi lokal. Belanja masyarakat dapat semakin mudah berpindah ke luar daerah melalui platform digital, sementara masuknya produk impor, termasuk produk dari China dengan harga sangat rendah, turut menekan industri dan UMKM lokal.
Di sisi lain, pengetatan anggaran daerah juga menjadi tantangan tambahan bagi pemerintah daerah. Menaikkan pajak bukan selalu menjadi solusi yang tepat karena ketika perputaran uang di dalam negeri dan daerah menurun, daya beli masyarakat pun berpotensi ikut melemah. Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana memperkuat ekonomi daerah dengan sumber daya yang terbatas tanpa menambah beban masyarakat? Inilah yang perlu menjadi ruang urun rembug bersama untuk mencari solusi yang sistematis dan berkelanjutan.
Persentase penjualan ritel online terhadap total belanja ritel pada tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 13–18%, dengan distribusi yang tidak merata. Di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, porsinya bahkan dapat mencapai sekitar 30% atau lebih. Angka tersebut diperkirakan masih akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kanal digital semakin memiliki pengaruh terhadap arus perputaran uang.
Ketergantungan terhadap marketplace komersial yang orientasinya terutama pada pertumbuhan transaksi dan valuasi perusahaan dapat menempatkan UMKM pada persaingan yang sangat terbuka dengan berbagai produk berharga murah, produk tiruan, reseller yang melakukan perang harga, bahkan berbagai aktivitas transaksi yang sulit dikendalikan. Jika kondisi tersebut tidak diimbangi dengan ekosistem digital yang berpihak pada kepentingan ekonomi nasional dan daerah, maka digitalisasi justru dapat memperbesar economic leakage.
Menarik Untuk Dibaca : Amerika Takut Dengan AI nya Sendiri
Indonesia perlu memperkuat kedaulatan digital. Traffic, logistik, platform, serta sistem keuangan dan pembayaran dalam ekosistem digital sebagian besar masih berada di bawah kendali perusahaan besar, baik asing maupun perusahaan yang kepemilikannya tidak lagi sepenuhnya berada di tangan bangsa Indonesia. Kondisi tersebut membuat UMKM semakin bergantung kepada pihak lain dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital. Program onboarding UMKM tanpa dibarengi dengan kedaulatan digital berisiko menggiring UMKM ke dalam persaingan yang tidak seimbang.
Pada tahap awal, berbagai platform digital dapat memberikan stimulus berupa diskon, subsidi, promosi, dan berbagai bentuk pembakaran uang untuk menarik penjual maupun pembeli. Platform membangun ekosistem, menarik pengguna, mengumpulkan transaksi, kemudian menciptakan ketergantungan. Ketika UMKM sudah bergantung pada platform tersebut, biaya dan komisi dapat meningkat sehingga margin UMKM semakin tertekan.
Database pembeli yang tidak sepenuhnya dapat diakses oleh penjual juga dapat membuat UMKM semakin sulit membangun hubungan langsung dengan pelanggan dan berpindah ke channel lain. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan posisi tawar UMKM.
Bagi pemerintah daerah, marketplace sebenarnya dapat menjadi sarana untuk mendatangkan pendapatan dari luar daerah. Namun, marketplace juga berpotensi menjadi saluran keluarnya uang dari daerah atau yang dikenal sebagai economic leakage. Ketika masyarakat lebih banyak membeli produk dari luar daerah, uang yang seharusnya berputar di dalam ekosistem ekonomi lokal justru berpindah ke daerah lain. Jika produk impor mendominasi transaksi, dampaknya dapat semakin besar karena sebagian nilai ekonomi bahkan mengalir keluar dari perekonomian nasional.
Karena itu, upaya pemerintah daerah untuk mendorong belanja lokal melalui regulasi perlu disertai sistem yang mampu memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi UMKM dan perekonomian daerah. Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.
Pertama, apakah produk yang dibeli benar-benar merupakan produk lokal atau hanya dibeli melalui toko yang berlokasi di daerah? Bagaimana memastikan produk impor atau produk dari luar daerah tidak masuk melalui toko lokal? Bagaimana memastikan produk UMKM lokal mendapatkan prioritas dibandingkan produk perusahaan multinasional? Dan bagaimana memastikan bahwa barang yang dibeli memang diproduksi atau memiliki nilai tambah di daerah tersebut?
Kedua, apakah ASN sebagai pelaksana kebijakan belanja lokal mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan manfaat ketika berbelanja secara lokal, atau justru merasa bahwa kebijakan tersebut hanya merupakan sebuah kewajiban? Regulasi yang baik seharusnya tidak hanya bersifat memaksa, tetapi juga menciptakan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh pihak yang menjalankannya.
Ketiga, seberapa akurat data yang diperoleh dari program belanja lokal? Apakah tersedia database penjual dan pembeli? Apakah pemerintah dapat mengetahui omzet masing-masing UMKM, pertumbuhan omzet, penjualan berdasarkan produk, tingkat repeat order, serta perkembangan transaksi dari waktu ke waktu? Tanpa data yang akurat, kebijakan ekonomi daerah akan sulit diarahkan secara presisi.
Keempat, apakah data tersebut dapat terhubung dengan ekosistem pendukung lainnya? Misalnya, apakah data transaksi dapat digunakan untuk menentukan akses permodalan, kebutuhan pergudangan, optimalisasi distribusi, serta kebutuhan pelatihan UMKM? Pemerintah daerah seharusnya dapat mengetahui UMKM mana yang berkembang, UMKM mana yang stagnan, serta kemampuan apa yang perlu ditingkatkan oleh masing-masing UMKM agar dapat melakukan scale up.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Salah satu hal yang dapat menjadi inspirasi adalah bagaimana BUMN dapat memiliki stabilitas bisnis melalui dua faktor utama, yaitu penguasaan pasar tertentu dan dukungan regulasi. Pertamina dan PLN, misalnya, memiliki posisi yang sangat kuat dalam sektor strategis. Sementara itu, PT Pos Indonesia dan sejumlah bank BUMN mendapatkan dukungan melalui berbagai kebijakan yang mendorong penggunaan produk dan layanan sesama BUMN.
Pertanyaannya adalah: mengapa UMKM yang merupakan stakeholder vital dalam perekonomian Indonesia tidak mendapatkan ekosistem regulasi yang sama kuatnya? Jangan sampai UMKM hanya dipandang sebagai konsumen atau objek pajak bagi pemerintah. Pemerintah seharusnya juga dapat menjadi salah satu konsumen utama produk UMKM melalui kebijakan yang sistematis, terukur, dan transparan.
Untuk memastikan regulasi belanja lokal benar-benar mampu mengurangi kebocoran ekonomi dan mencegah capital flight, diperlukan sebuah infrastruktur digital yang secara khusus dirancang untuk kepentingan ekonomi lokal. Infrastruktur tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Marketplace Merah Putih, yaitu marketplace yang memiliki mekanisme khusus untuk memastikan transaksi terjadi di antara pelaku ekonomi lokal dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Marketplace Merah Putih tersebut idealnya memiliki beberapa kriteria utama. Pertama, tidak memperbolehkan produk jadi impor tertentu yang tidak memiliki nilai tambah lokal masuk ke dalam ekosistem. Kedua, tidak memperbolehkan produk tiruan atau produk yang melanggar ketentuan hukum.
Ketiga, mampu membedakan produk lokal dengan produk dari luar daerah. Keempat, memiliki biaya transaksi yang relatif rendah dibandingkan marketplace komersial yang saat ini digunakan. Kelima, database pembeli menjadi hak penjual sehingga UMKM dapat membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Keenam, pemerintah daerah sebagai regulator dapat memperoleh data agregat dan terukur mengenai perkembangan UMKM lokal sebagai dasar pembuatan kebijakan. Ketujuh, platform dapat terhubung dengan stakeholder pendukung seperti lembaga pembiayaan, kurir lokal, bank pembangunan daerah, pergudangan, koperasi, serta lembaga pelatihan UMKM.
Berbagai platform belanja lokal sebenarnya telah hadir di sejumlah daerah. Namun, masih terdapat persoalan mendasar, yaitu sebagian besar transaksi masih berlangsung di luar platform, misalnya melalui WhatsApp, kemudian transaksi tersebut baru dimasukkan ke marketplace sebagai pencatatan. Kondisi tersebut menyebabkan data transaksi menjadi tidak akurat. Padahal, kualitas data merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kebijakan ekonomi berbasis ekosistem.
Salah satu tantangan terbesar dalam membangun marketplace adalah mendatangkan penjual dan pembeli secara bersamaan. Marketplace tanpa pembeli tidak akan menarik bagi penjual, sedangkan marketplace tanpa penjual juga tidak akan menarik bagi pembeli. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menciptakan demand secara sistematis.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah regulasi token belanja yang dialokasikan dari sebagian pendapatan atau tunjangan tertentu bagi ASN. Mekanismenya relatif sederhana. Sebagian tunjangan ASN dikonversi menjadi token belanja yang masuk ke dalam wallet pada marketplace lokal. ASN kemudian dapat menggunakan saldo tersebut untuk membeli produk dari seller yang telah dibina dan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Saldo wallet tersebut tidak dapat diuangkan dan hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Seller dan produk yang dapat menerima token belanja harus melalui proses verifikasi berdasarkan kriteria produk lokal. Dengan demikian, token tersebut tidak hanya menjadi instrumen belanja, tetapi juga menjadi alat untuk mengarahkan perputaran uang kepada pelaku ekonomi yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Melalui platform yang mengintegrasikan berbagai stakeholder perekonomian daerah, pemerintah akan memperoleh data yang jauh lebih akurat. Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat kebijakan berbasis ekosistem. Dengan satu regulasi token belanja yang terhubung dengan marketplace lokal, setidaknya terdapat lima persoalan besar pemerintah daerah yang berpotensi dapat ditangani secara lebih sistematis.
Pertama, pengendalian inflasi. Sistem tokenisasi memungkinkan pemerintah mengatur sebagian alokasi belanja secara terukur. Sebagai contoh, 30% token belanja dapat diarahkan untuk membeli kebutuhan pokok atau produk food and beverage dalam radius tertentu, misalnya 10 kilometer, dan harus berada dalam wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Dari transaksi tersebut, pemerintah akan memperoleh data mengenai pola konsumsi bahan pokok masyarakat.
Data konsumsi tersebut kemudian dapat digunakan untuk membangun kontrak pertanian melalui koperasi atau kelompok tani. Dengan mengetahui kebutuhan pasar secara lebih akurat, petani dapat memperoleh kepastian tanam dan kepastian pasar dengan harga yang lebih stabil. Dengan demikian, kebijakan digital tidak hanya memberikan manfaat kepada konsumen dan UMKM, tetapi juga dapat memperkuat sektor pertanian serta membantu menjaga stabilitas harga.
Alokasi token juga dapat digunakan untuk membangun kemandirian regional pada sektor lain, seperti fashion, produk kebutuhan rumah tangga, makanan, minuman, serta berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dapat secara bertahap membangun ekosistem produksi lokal yang lebih kuat.
Kedua, mengendalikan kebocoran ekonomi. Pembatasan penggunaan token untuk produk lokal dapat membantu menjaga agar uang tetap berputar di dalam daerah. Semakin banyak transaksi terjadi di antara pelaku ekonomi lokal, semakin besar pula kemungkinan uang tersebut berputar kembali kepada produsen, distributor, pekerja, dan pelaku usaha lokal lainnya.
Ketiga, mendorong pertumbuhan UMKM. Selain memperoleh kepastian pasar melalui token belanja, UMKM akan memiliki data yang lebih terstruktur mengenai kebutuhan bahan baku, pola penjualan, pertumbuhan omzet, rating, serta repeat order. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun sistem permodalan yang lebih tepat sasaran. UMKM yang memiliki pertumbuhan transaksi dan kinerja yang baik dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, sementara UMKM yang mengalami stagnasi dapat diberikan pendampingan secara lebih spesifik.
Data juga dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan pelatihan. Pemerintah tidak perlu memberikan pelatihan yang sama kepada semua UMKM. Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing berdasarkan data transaksi dan tingkat perkembangan usaha. Sistem Learning Management System dapat digunakan untuk mendukung proses tersebut.
Selain itu, data pengiriman dapat digunakan untuk mengoptimalkan distribusi. Pemerintah dan pelaku usaha dapat mengetahui pola distribusi, lokasi permintaan tertinggi, kebutuhan gudang, serta peluang konsolidasi pengiriman melalui kurir lokal. Dengan demikian, efisiensi logistik dapat meningkat dan biaya distribusi dapat ditekan.
Keempat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika transaksi ekonomi lokal meningkat dan tercatat secara sistematis, aktivitas ekonomi daerah akan menjadi lebih terukur. Pertumbuhan transaksi pada akhirnya berpotensi meningkatkan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Platform digital juga dapat dikembangkan sebagai salah satu sarana pendukung administrasi dan pemungutan pajak secara lebih efektif dan transparan.
Dalam ekosistem yang sehat, UMKM akan lebih bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya apabila mereka juga mendapatkan manfaat nyata berupa akses pasar, fasilitas pembiayaan, pelatihan, logistik, dan berbagai dukungan lain dari pemerintah.
Kelima, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. Peningkatan persentase alokasi token untuk produk lokal dapat secara bertahap meningkatkan tingkat kemandirian ekonomi daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok. Semakin kuat kemampuan daerah memenuhi kebutuhannya sendiri, semakin kecil ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan ketahanan daerah.
Namun, membangun marketplace yang paripurna dan sepenuhnya terintegrasi secara online tentu membutuhkan waktu, biaya, teknologi, serta pengelolaan operasional yang tidak sedikit. Platform perdagangan harus mampu beroperasi secara konsisten, memberikan layanan kepada pengguna, menjaga keamanan data, menangani transaksi, serta menyediakan dukungan operasional selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, PT Yok Bisnis Indonesia, yang berdiri sejak 2012 dan memiliki pengalaman sebagai salah satu pionir dalam pengembangan platform toko online mandiri, menghadirkan sebuah marketplace Merah Putih bernama Satu Nusa. Satu Nusa dirancang dengan pendekatan yang menempatkan produk Indonesia dan kepentingan ekonomi lokal sebagai prioritas.
Satu Nusa memiliki tiga kategori utama. Pertama, kategori Brand, dengan persyaratan bahwa brand memiliki sertifikat atau pendaftaran merek dagang, merupakan produk buatan dan milik Indonesia, serta memiliki sertifikasi yang diperlukan sesuai dengan jenis produknya, seperti BPOM, SNI, dan sertifikasi lainnya.
Kedua, kategori Food and Beverage (FnB), dengan persyaratan memiliki sertifikasi halal serta memiliki alamat atau outlet fisik yang dapat diverifikasi. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi risiko penipuan.
Ketiga, kategori Store, yaitu toko yang menjual produk Indonesia atau produk lokal dan memiliki alamat atau outlet fisik. Keberadaan alamat fisik menjadi salah satu mekanisme verifikasi untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi.
Dibandingkan marketplace pada umumnya, Satu Nusa menawarkan beberapa keunggulan yang dirancang untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah dan UMKM. Pertama, platform dapat menggunakan label atau branding pemerintah daerah sesuai dengan skema kerja sama. Kedua, platform siap mendukung penerapan sistem token belanja.
Ketiga, biaya transaksi dirancang relatif rendah, yaitu sekitar 1–3% per transaksi. Keempat, database pembeli menjadi hak penjual dan tidak disembunyikan sehingga penjual dapat membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggannya. Kelima, produk yang tidak memenuhi kriteria, termasuk produk tiruan dan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak diperkenankan masuk ke dalam ekosistem.
Dengan konsep tersebut, Satu Nusa tidak hanya diposisikan sebagai marketplace untuk menjual dan membeli produk. Platform ini diarahkan menjadi infrastruktur ekonomi digital daerah yang menghubungkan pemerintah daerah, UMKM, konsumen, lembaga pembiayaan, perbankan daerah, koperasi, pergudangan, logistik, dan lembaga pelatihan.
Tujuannya bukan sekadar meningkatkan jumlah transaksi online, tetapi memastikan bahwa semakin banyak transaksi digital justru menghasilkan semakin banyak nilai ekonomi yang tetap berputar di daerah. Digitalisasi seharusnya tidak hanya membuat UMKM mampu menjual ke seluruh Indonesia, tetapi juga membuat masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk membeli dari UMKM di daerahnya sendiri.
Dengan adanya data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Pemerintah dapat mengetahui produk apa yang paling banyak dibutuhkan, UMKM mana yang berkembang, sektor mana yang membutuhkan dukungan, wilayah mana yang mengalami kekurangan pasokan, kebutuhan pembiayaan apa yang muncul, serta jenis pelatihan apa yang paling dibutuhkan.
Dengan demikian, marketplace tidak lagi sekadar menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Marketplace dapat berubah menjadi pusat data ekonomi daerah, instrumen kebijakan, sarana pengendalian perputaran uang, sekaligus infrastruktur untuk membangun kemandirian ekonomi.
Pada akhirnya, membangun ekonomi daerah bukan berarti menutup diri dari perdagangan nasional maupun global. Tujuannya adalah memastikan bahwa keterbukaan ekonomi tidak membuat daerah kehilangan kemampuan untuk mengendalikan sebagian besar perputaran ekonominya sendiri. Digitalisasi harus menjadi alat untuk memperkuat UMKM, bukan justru membuat UMKM semakin tergantung kepada platform yang berada di luar kendali mereka.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, UMKM, perbankan, koperasi, perusahaan logistik, lembaga pembiayaan, institusi pendidikan, dan penyedia teknologi. Regulasi token belanja yang terintegrasi dengan marketplace lokal dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan demand, sedangkan data transaksi dapat menjadi dasar untuk membangun kebijakan ekonomi yang lebih akurat dan terukur.
Menarik Untuk Ditonton : Ngapain Pilih Jalan Susah ?
Mau Konsultasi?