Cara Daftar Sertifikat Halal Produk untuk UMKM
UMKM Mau Daftar Sertifikasi Halal? Begini caranya
Sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual produkny.
Dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk yang dijajakan. Apalagi saat ini, pembuat kebijakan sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan, pengurusan sertifikasi halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21 hari.
Sertifikat Halal Produk untuk UMKM: Memastikan Kepercayaan Konsumen.
Dalam era globalisasi ini, kebutuhan akan produk halal semakin meningkat. Bukan hanya pada skala besar, tapi juga pada skala kecil seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal produk UMKM menjadi semakin penting untuk memastikan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai cara yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal produk.
UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, memiliki sertifikat halal produk akan memberikan banyak manfaat bagi UMKM, antara lain:
Baca Artikel Menarik dengan Judul Meningkatkan Repeat Order Untuk Bisnis
III. Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Produk untuk UMKM
Mendapatkan sertifikat halal produk bagi UMKM mungkin terlihat rumit, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah berikut, proses ini bisa menjadi lebih mudah:
Meskipun penting, mendapatkan sertifikat halal produk tidaklah tanpa tantangan, terutama bagi UMKM. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah:
“Waktunya diberikan panduan, dan secara langsung disebutkan dalam regulasi itu proses sertifikasinya total 21 hari. Sekarang kami sedang menyesuaikan waktu penyesuaian baik di sistem, LPH, maupun di MUI,” kata Mastuki dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022).
Mastuki menuturkan, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH sejak tahun 2019. Setidaknya, ada empat tahapan yang dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapannya:
Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online melalui laman https://ptsp.halal.go.id.
Dalam laman tersebut, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.
“Melakukan pengajuan permohonan kepada BPJPH, harus melalui BPJPH. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan, sekarang sudah online base,” ucap Mastuki. Baca juga: Anggarkan Belanja Modal Rp 8 Triliun, BRI Siap Kembangkan Layanan Digital
Setelah dokumen disubmit, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Saat ini, ada 3 LPH yang tercantum dalam sistem, termasuk LPPOM MUI. Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar dua hari kerja.
Setelah memilih LPH, lembaga tersebut bakal memeriksa dan menguji kehalalan produk yang kamu daftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
“Maka ada waktu yang diberikan kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk,” sebut Mastuki.
Setelah diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar. Prosesnya butuh waktu 3 hari kerja.
Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan pengujian LPH juga disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal. Bila sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
“Setelah dinyatakan kehalalan oleh MUI, BPJPH akan mengeluarkan legalitas halal, berupa sertifikat halal dan label halal yang akan dipasang di kemasan produk pelaku usaha,” tandas Mastuki.
Artikel Terkait Lainnya Ide Bisnis Menarik Modal Kecil Untuk Para Emak-Emak
Kesimpulan
Dalam era yang semakin kompetitif ini, memiliki sertifikat halal produk sangat penting bagi UMKM. Sertifikat ini akan membantu meningkatkan daya saing, kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Meskipun prosesnya mungkin rumit, dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan menghadapi tantangan yang mungkin muncul, UMKM dapat memperoleh sertifikat halal produk dengan sukses. Dengan demikian, UMKM akan dapat mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar mereka serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Mau Konsultasi?