Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Lembar saham yang menjadi modal pembentukan perseroan terbatas bisa diperjual belikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham didalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.
Biasanya, perusahaan terbatas atau PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh kementrian hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha perseroan terbatas atau PT.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui pengertian PT, selanjutnya kita harus mengetahui ciri-ciri dari PT. Karekteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan perseroan terbatas atau tidak. Secara umum, ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:
BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI: https://satoeasa.com/Persekutuan-Komanditer
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
Setelah mengetahui pengertian PT dan ciri-cirinya, maka kita harus mengetahui berbagai jenis yang ada di dalamnya. Secara garis besar, terdapat enam jenis perseroan terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan PT
Perseroan terbatas terbuka (TBK) atau sering disebut PT yang sudah go-public atau initial public offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para Masyarakat. Jenis PT ini menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal
Berbanding terbalik dengan PT TBK, pengertian PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melalukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dan lain-lain.
Pengertian PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT kosong adalah PT sarana rekatama dinamika, PT Asian biscuit, PT adam air, PT semen kupang, PT bayur air, dan lain-lain.
Pengertian PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di da;am negeri.
Pengertian PT perseroangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pengertian PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang telah berlaku dalam negeri tersebut.
Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor didalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku di dalan negeri.
Tujuan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang tebagi atas sebuah saham-saham, yang dimana para pemegang saham (Persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan -persetujuan perseroangan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Mau Konsultasi?