Halo sobat pelaku usaha di manapu berada, Pemerintah mulai tanggal 4 Agustus 2021 kemarin telah meluncurkan platform perizinan baru yaitu Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dengan adanya format baru perizinan ini, itu artinya perizinan OSS 1.1 tidak berlalu lagi.
Ada beberapa perubahan di sistem OSS berbasis Risiko ini. Apa saja? Yang pertama adalah pembagian jenis usaha. Untuk usaha UMKM, pasa Izin Usaha OSS sebelumnya dibagi menjadi tiga berdasarkan omset aset yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sedangkan di OSS RBA ini mengadopsi undang-undang terbaru Cipta Kerja yang membagi sektor ini jadi dua saja yaitu Usaha Mikro dengan maksimal modal 1 Milyar dan Usaha Kecil dengan modal antara 1 milyar sampai dengan 5 Milyar. Semua jenis usaha baik itu yang orang perseorangan maupun yang berbadan usaha seperti CV, PT, Firma, Yayasan, Koperasi dengan modal di bawah 5 milyar masuk dalam katagori usaha mikro kecil.
Secara garis besar pengelompokan sekala usaha di OSS Berbasis Risiko ini ada dua, yang pertama Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Non UMK atau usaha bersar. Sekala usaha ini tidak mengikat jenis badan usahanya, baik perseorangan maupun badan usaha dia bisa masuk ke UMK maupun ke Non UMK tergantung dari besar kecilnya modal usaha.
Untuk izin usahanya pun berbeda, di OSS Berbasis Risiko ini, izin usaha dibedakan berdasarkan tingkat risiko dari usaha masing-masing. Terkait hal ini, pemerintah sudah mengkatagorikan tingkat risiko berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) usaha. Jadi pelaku usaha bisa mengecek terlebih dahulu usahanya itu masuk ke kelompok risiko yang mana berbdasarkan KBLInya.
Sedangkan tingkat risikonya dibagi menjadi empat tingkatan, yang pertama adalah kelompok usaha dengan risiko rendah. Untuk usaha ini izin usahanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Yang kedua adalah kelompok usaha dengan risiko menengah rendah. Izin usaha yang dibutuhkan untuk kelompok usaha risiko menengah rendah ini adalah NIB dan Sertifikat Standar yang berupa surat pernyataan. Kedua kelompok risiko usaha ini, Rendah dan Menengah Rendah cukup mengurus izin di OSS saja.
Berbeda dengan dua kelompok risiko usaha di atas, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi ia harus mengurus NIB dan juga Sertifikat Standar yang harus diverifikasi/disahkan oleh lembaga/kementrerian/pemda. Dan untuk usaha dengan tingkat disiko tinggi ia harus mengurus NIB dan Izin Usaha yang harus disahkan oleh lembaga/kementerian/pemda dan/atau ditambah Sertifikat Standar jika diperlukan.
Nah penjelasan lebih lengkap bisa tonton video yang satu ini!
Mau Konsultasi?