Outsourcing
13 February 2023, Oleh : Reni
Outsourcing sudah menjadi istilah yang tidak asing dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pengertian Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan. Outsourcing artinya dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif. Perusahaan Outsourcing adalah sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
System Kerja Outsourcing
Menurut pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “ Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”. Perekrutan karyawan Outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya karyawan Outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui system kontrak yang dibagi menjadi dua Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Adalah menyewa jasa perusahaan yang dapat memproduksi produk yang dimiliki sebuah perusahaan dengan penawaran harga atau biaya yang sangat ekonomis. Oleh karena itu, tidak heran jika sering melihat brand Amerika tetapi pada produknya tertulis “Diproduksi di China”. Produk jenis ini sangat menguntungkan untuk perusahaan.
Perusahaan besar seperti Skype tentunya pernah menyerahkan pengembangan IT perusahaan kepada tenaga kerja outsourcing. Tenaga kerja outsource yang sebelumnya mengerjakan pengembangan IT secara remote berkonstribusi besar bagi kemajuan perusahaan.
Menurut Pasal 65 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja Outsourcing, yaitu:
Pada intinya karyawan Outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Berikut beberapa contoh pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh para pekerja Outsourcing, diantaranya:
Keuntungan Outsourcing
Outsourcing adalah strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional perusahaan. Kenapa dikatakan demikian? Jawabannya adalah karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, seperti keahlian membersihkan atau mengelola inventaris. Hasilnya dengan menggunakan jasa karyawan outsourcing, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.
Semua urusan seleksi karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (Perusahaan outsourcing). Sementara perusahaan yang membutuhkan jasa sudah bisa mendapatkan karyawan outsource yang terpilih dari perusahaan outsourcing tersebut.
Ketika perusahaan memutuskan untuk menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tersebut tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Karena semua sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.
Kekurangan Outsourcing
Tenaga kerja outsourcing sebenarnya adalah untuk mengisi posisi pekerjaan teknis perusahaan. Oleh karena itu, tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis. Karena mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis dikhawatirkan nantinya akan meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Informasi tersebut bisa saja dijual kepada pihak lain atau bahkan disebar ke kompetitor.
Kontrak kerja yang relative singkat akan cukup merepotkan bagi perusahaan. Pasalnya perusahaan harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru. Jika perusahaan memilih untuk merekrut tenaga kerja dari institusi outsourcing baru, resiko yang akan mereka rasakan adalah proses rekrutmen dan peralihan tenaga kerja yang akan memakan waktu lama.
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini mungkin terjadi apabila ada system atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut. Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Oleh karena itu, banyak perusahaan saat ini lebih memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis.
Berikut diatas merupakan penjelasan mengenai Outsourcing. Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. selain itu banyak perusahaan mulai melirik karyawan outsourcing untuk membantu dan meringankan beban pekerjaan perusahaan. Outsourcing juga sangat cocok bagi seseorang yang ingin memiliki karir pada bisang tertentu tanpa harus bersusah payah mencari lowongan pekerjaan karena akan sendirinya dicari oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tersebut.
Mau Konsultasi?