Mengenal Sertifikat Merek
08 Oktober 2022, Oleh : Reni
Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan Intelekual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Sementara merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut jika ada pihak lain yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merek jasa tersebut. Pada dasarnya, pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku bisnis dapat memeriksa terlebih dahulu apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain melalui link https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ .
Cara Mendaftar Sertifikat Merek
Untuk mengetahui berapa peluang keberhasilan permohonan merek, maka perlu dilakukan pengecekan merek dengan cara melakukan Penelusuran merek yang sudah dimohonkan terlebih dahulu dan melakukan Analisa Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Data Contact Person yang diperlukan adalah:
Permohonan pendaftaran merek dilakukan secara online. Seluruh komunikasi dilakukan melalui email dan SMS/WA kepada pelaku bisnis atau perusahaan sebagai pemohon. Pastikan penulisan Email dan no HP dilakukan dengan benar, jika salah maka pengurusan pendaftaran merek tidak dapat diproses. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan data Contact Person maka perlu dilakukan pengisian form perubahan data Contact Person. Jika merek yang didaftarkan adalah milik perorangan dan oleh pelaku bisnis sendiri maka data Contact Person adalah milik pelaku bisnis sendri. Jika mewakilkan perusahaan dalam mendaftarkan merek, maka Contact Person adalah yang menjadi penanggung jawab perusahaan tersebut.
Data Pemohon Merek
Pemohon Perseorangan
Pemohon merek bisa lebih dari satu orang
Permohonan Badan Hukum
Penulisan nama dan alamat adalah sesuai Domisili Badan Hukum sebagaimana tertera pada Akta Pendirian/SIUP.
Label Merek
Yang dimaksud dengan Label Merek adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan Pendaftaran Merek.
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan
Surat Kuasa di tanda tangani oleh pemohon diatas Materai, namun Surat Pernyataan tidak Menggunakan Materai. Sebelum melakukan pengisian Surat-surat tersebut sebelumnya membaca Petunjuk Pengisiannya Masing-masing agar tidak terjadi kesalahan.
Persyaratan Bagi Usaha Mikro Kecil
Bagi pelaku bisnis mikro kecil akan mendapat potongan harga lebih dari 50%, namun harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
Jika tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha Mikro/ Usaha Kecil dan Surat Pernyataan UKM tersebut diatas, maka permohonan merek akan dikenakan tarif umum (Non UMK)
Setelah persyaratan pendaftaran merek telah lengkap, lakukan pengisian Form Pendaftaran Merek. Berikut hal-hal yang perlu diisi:
Pada data Pendaftaran Merek tahap ini, sebelum mengakhiri pengisian Form (Sebelum memasukkan kode Captcha) lakukan pengecekan kembali dan dipastikan data yang dimasukkan sudah benar, jika terjadi kesalahan tekan tombol ”back” dan lakukan koreksi. Setelah pengisian “form” selesai, apabila penulisan email contact person benar dan valid, selanjutnya invoice akan secara otomatis terkirim melalui email tersebut kurang dari lima menit. Untuk email yahoo ataupun gmail kadang invoice akan masuk kedalam folder spam.
Pembayaran Invoice dapat dilakukan melalui Transfer/ATM/e-banking/mobile-Bangkin/setor tunai baik ke rekening yang sudah ditentukan.
Setelah melakukan pembayaran Invoice, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengisi Form Konfirmasi Pembayaran. Tanpa mengisi form tersebut nantinya akan mengakibatkan permohonan pendaftaran merek tidak dapat diproses. Isi form Konfirmasi Pembayaran tersebut dengan benar dan lengkap.
Setelah melakukan konfirmasi pembayaran dan seluruh persyaratan telah benar dan diterima. Selanjutnya permohonan pendaftaran merek akan diproses dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja. Akan dilakukan pemeriksaan seluruh data dan dokumen, apabila terdapat kesalahan, ketidak jelasan, kekurangan data, ataupun persyaratan, maka akan dihubungi melalui email Contact Peson dan SMS Contact Person. Segera lengkapi kekurangan dan kesalahan tersebut. Jika seluruh data dan dokumen sudah lengkap dan benar Permohonan Pendaftaran Merek akan di Submit ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agenda Permohonan Pendaftaran Merek adalah suatu bukti Permohonan Pendaftaran Merek. Nantinya data digunakan dalam pengurusan SNI, BPOM, SRPW Waralaba dan lain-lain. Agenda ini akan dikirimkan melalui Email, setelah diterima maka selesailah Permohonan Pendaftaran Merek milik pelaku bisnis dan tinggal menunggu hasilnya.
Demikian diatas penjelasan mengenai Sertifikat Merek, manfaat, serta cara melakukan Permohonan atau Sertifikasinya, langkah-langkah tersebut dapat dijadikan referensi jika pelaku bisnis ada rencana untuk melakukan Permohonan Sertifikat Merek untuk merek dagang produk yang dimiliki. Jika pelaku bisnis sudah mempunyai Sertifikat Merek tentunya akan sangat bermanfaat untuk keberlangsungan bisnis yang sedang dijalani.
Semoga bermafaat.
Baca juga https://satoeasa.com/mengenal-ragam-standar-global-kemasan-dan-label-produk/
Mau Konsultasi?