UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Di tengah geliat digitalisasi dan perkembangan pasar modern, UMKM kini memiliki peluang yang semakin besar untuk naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas. Namun, dua tantangan besar masih menjadi penghambat utama bagi banyak UMKM untuk bisa bersaing di ranah yang lebih besar: legalitas dan kemasan. Tanpa keduanya, produk UMKM bisa tertahan di ranah lokal tanpa bisa menembus etalase minimarket, supermarket, bahkan marketplace digital premium.
Legalitas bukan sekadar soal formalitas. Legalitas produk UMKM adalah bukti bahwa produk tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Legalitas memberikan rasa aman bagi konsumen dan kepercayaan bagi mitra bisnis, termasuk retailer modern.
Produk yang tidak memiliki legalitas yang jelas biasanya akan sulit masuk ke jaringan distribusi besar, seperti supermarket, hypermarket, atau bahkan marketplace digital seperti Tokopedia Official Store, ShopeeMall, dan sebagainya. Sebab, pihak retail tidak ingin mengambil risiko menjual produk yang belum jelas status hukumnya, terutama jika menyangkut produk makanan dan minuman.
Ada beberapa jenis legalitas yang umum dibutuhkan oleh produk UMKM, tergantung dari jenis produk yang dihasilkan. Untuk produk makanan dan minuman, berikut beberapa legalitas yang harus dipenuhi:
Sayangnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang menganggap proses legalitas ini rumit, mahal, dan memakan waktu. Banyak juga yang belum tahu harus mulai dari mana atau enggan mengurus karena merasa usahanya masih kecil. Padahal, pemerintah dan banyak lembaga kini sudah membuka banyak akses bantuan legalitas secara gratis maupun bersubsidi, terutama untuk UMKM.
Ketika legalitas sudah dimiliki, pintu-pintu menuju pasar modern akan terbuka lebih lebar. Banyak ritel modern yang secara aktif mencari produk lokal, tetapi tentu mereka hanya akan bekerja sama dengan produk yang legal dan sudah lolos uji keamanan serta kualitas.
Kalau legalitas adalah fondasi hukum, maka kemasan adalah wajah dari sebuah produk. Banyak produk UMKM sebenarnya memiliki kualitas rasa yang sangat baik, namun tidak bisa bersaing karena kemasannya tidak menarik atau tidak sesuai standar retail modern.
Kemasan produk UMKM harus menjual. Dalam artian, kemasan bukan hanya sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai alat komunikasi dengan konsumen. Lewat kemasan, konsumen bisa langsung menangkap kualitas, positioning, dan nilai dari sebuah produk. Di sinilah pentingnya desain kemasan yang profesional, informatif, dan sesuai dengan karakter brand.
Mengurus legalitas dan membuat kemasan profesional memang membutuhkan biaya dan tenaga. Tapi itu adalah investasi, bukan pengeluaran semata. Ketika produk UMKM Anda sudah legal dan punya kemasan yang bagus, Anda tidak hanya membuka peluang masuk pasar modern, tapi juga membangun merek yang kuat dan terpercaya.
Pemerintah dan lembaga swasta kini juga banyak memberikan dukungan, baik berupa pelatihan, pendampingan, hingga bantuan dana untuk sertifikasi dan pembuatan kemasan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda.
Ada banyak contoh nyata produk UMKM yang berhasil tembus pasar modern berkat legalitas lengkap dan kemasan yang menarik. Misalnya, keripik pisang asal Lampung yang kini sudah masuk ke gerai Indomaret dan Alfamart. Atau sambal kemasan dari Jawa Timur yang kini menjadi salah satu produk ekspor unggulan di e-commerce internasional.
Mereka tidak hanya fokus pada rasa atau kualitas isi produk, tapi juga benar-benar serius menggarap aspek legalitas dan kemasan. Mereka sadar bahwa untuk naik kelas, produk harus siap bersaing dari segala sisi, termasuk di tampilan luar dan sisi hukum.
UMKM di Indonesia punya potensi luar biasa. Kuncinya sekarang adalah bagaimana membekali produk dengan dua hal fundamental: legalitas dan kemasan. Dengan dua aspek ini, produk akan lebih mudah masuk ke pasar modern, dipercaya oleh konsumen, dan punya peluang lebih besar untuk tumbuh pesat.
Mulailah dari langkah kecil. Urus NIB, ajukan PIRT, konsultasikan desain kemasan ke ahli, dan lihat bagaimana produk Anda perlahan tapi pasti mulai dilirik oleh pasar yang lebih besar. Karena produk yang baik saja tidak cukup. Ia harus tampil baik dan resmi untuk bisa bersaing di era pasar modern yang kompetitif.
Legalitas dan kemasan bukan beban, tapi bekal untuk masa depan. Sekarang waktunya UMKM naik kelas dan jadi juara di pasar lokal maupun global.
Mau Konsultasi?