Di tengah geliat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, satu hal yang semakin sering dibahas adalah bagaimana cara produk-produk UMKM bisa menembus pasar internasional. Ekspor bukan hanya mimpi bagi pelaku UMKM. Dengan strategi yang tepat, terutama dari sisi kemasan produk UMKM dan legalitas usaha, peluang untuk go global sangat terbuka lebar. Tapi apa sebenarnya hubungan antara kemasan dan legalitas dengan peluang ekspor?
Banyak pelaku UMKM yang belum menyadari bahwa kemasan dan legalitas bukan sekadar formalitas. Dua hal ini justru adalah gerbang utama yang harus dilewati sebelum bisa bersaing di pasar global. Apalagi di era digital seperti sekarang, ketika informasi dan produk bisa diakses dari mana saja, kemasan yang profesional dan legalitas yang jelas adalah dua senjata utama untuk membangun kepercayaan pasar luar negeri.
Mari kita bahas satu per satu secara mendalam. Karena dua aspek ini bisa jadi pembeda antara produk yang hanya dijual lokal dengan produk yang mampu melanglang buana ke berbagai negara.
Kemasan bukan hanya soal tampilan. Ia adalah representasi dari nilai sebuah produk. Kemasan adalah hal pertama yang dilihat oleh konsumen, termasuk konsumen luar negeri. Di sinilah pentingnya kemasan produk UMKM yang menarik, informatif, dan sesuai standar internasional.
Bayangkan kamu berada di sebuah supermarket di Tokyo atau Paris. Di rak yang sama, ada dua produk dari Indonesia. Satunya dikemas seadanya, tanpa informasi yang jelas, bahkan tidak ada label berbahasa Inggris. Sementara yang satunya lagi, tampil elegan, lengkap dengan informasi nutrisi, petunjuk penggunaan, bahkan barcode dan tanggal kedaluwarsa yang rapi. Tanpa ragu, konsumen tentu akan memilih yang kedua.
Inilah kenyataan yang harus dihadapi UMKM kita. Pasar luar negeri memiliki standar yang tinggi soal kemasan. Bahkan beberapa negara punya regulasi khusus tentang apa saja yang wajib dicantumkan di kemasan produk impor. Kalau pelaku UMKM tidak siap, maka peluang ekspor pun akan pupus di pintu awal.
Tapi tenang, semua itu bisa dipelajari dan diterapkan. Tidak harus mahal, yang penting adalah kemasan itu bersih, informatif, dan sesuai dengan target pasar. Misalnya, produk makanan harus mencantumkan komposisi bahan, informasi nutrisi, tanggal produksi dan kedaluwarsa, serta cara penyimpanan. Untuk produk kosmetik, kemasan harus menyertakan ingredients, nomor izin edar dari BPOM, dan label halal jika ada.
Setiap negara punya aturan yang berbeda soal kemasan. Tapi ada beberapa standar umum yang hampir pasti dibutuhkan, antara lain:
Label dalam bahasa Inggris (atau bahasa negara tujuan)
Informasi yang akurat dan tidak menyesatkan
Petunjuk penggunaan dan penyimpanan
Barcode atau QR code
Simbol daur ulang atau eco-friendly jika memungkinkan
Informasi produsen, termasuk alamat dan kontak
Untuk itu, pelaku UMKM harus mau riset pasar tujuan ekspor mereka. Cari tahu aturan soal kemasan, apakah ada batasan bahan kemasan, ukuran tulisan, atau simbol tertentu. Jika perlu, berkonsultasilah dengan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, atau lembaga pendamping ekspor.
Kalau kemasan adalah wajah produk, maka legalitas usaha adalah identitasnya. Legalitas menunjukkan bahwa produk tersebut sudah melalui proses verifikasi, pengujian, dan pengawasan sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Dalam konteks ekspor, legalitas bukan hanya tentang izin usaha, tapi juga dokumen yang diperlukan untuk ekspor, seperti:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Sertifikat Halal (jika dibutuhkan)
Nomor PIRT atau Izin BPOM
Sertifikat HACCP atau ISO (untuk produk pangan)
Invoice dan packing list
Dokumen ekspor seperti COO (Certificate of Origin)
Tanpa dokumen tersebut, proses ekspor bisa terganjal di bea cukai negara tujuan. Bahkan, ada negara yang sangat ketat dan tidak segan menolak produk tanpa legalitas lengkap.
Lebih dari itu, legalitas juga membangun kepercayaan buyer internasional. Mereka ingin memastikan bahwa produk yang mereka beli berasal dari usaha yang sah, telah melalui proses pengawasan, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Tidak bisa dipungkiri, banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan memenuhi aspek legalitas. Alasannya macam-macam, mulai dari kurangnya informasi, biaya yang dianggap mahal, proses yang rumit, hingga anggapan bahwa legalitas tidak terlalu penting. Padahal, sekarang pemerintah sudah menyediakan banyak kemudahan.
Misalnya, pengurusan NIB kini bisa dilakukan secara online lewat sistem OSS (Online Single Submission). Begitu juga dengan pendaftaran PIRT atau BPOM yang mulai dibuka untuk UMKM dengan sistem yang lebih sederhana. Bahkan ada banyak pelatihan, pendampingan, dan insentif untuk UMKM yang ingin naik kelas dan menembus pasar ekspor.
Jadi sebenarnya, tinggal kemauan saja yang dibutuhkan. Dengan tekad dan sedikit usaha, semua proses legalitas bisa dilalui.
Pemerintah Indonesia saat ini sangat serius mendorong UMKM untuk ekspor. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Badan Ekspor Nasional, berbagai program pelatihan dan pendampingan diselenggarakan secara rutin. Ada juga lembaga seperti LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang menyediakan pembiayaan khusus untuk UMKM ekspor.
Tak hanya itu, ada pula inkubator bisnis, program kurasi produk, bantuan desain kemasan, hingga pengurusan sertifikat ekspor yang bisa diakses gratis atau subsidi. Semua ini membuktikan bahwa jika pelaku UMKM serius dan aktif mencari peluang, maka jalan menuju ekspor tidak sesulit yang dibayangkan.
Ada banyak contoh inspiratif dari pelaku UMKM Indonesia yang berhasil menembus pasar luar negeri berkat kemasan yang baik dan legalitas yang lengkap. Misalnya, UMKM kopi dari Toraja yang berhasil mengekspor produk ke Jepang karena menggunakan kemasan modern dengan label berbahasa Jepang dan sertifikat organik internasional.
Ada juga produsen keripik pisang dari Lampung yang sukses menjual produknya ke Dubai setelah mengganti kemasan menjadi foil bersegel, menambahkan informasi gizi, dan mencantumkan label halal serta izin PIRT.
Cerita-cerita seperti ini membuktikan bahwa ketika pelaku UMKM mulai serius mengurus kemasan dan legalitas, peluang ekspor akan terbuka lebih lebar.
Mau Konsultasi?