Menghadirkan produk UMKM di rak-rak supermarket bukanlah sesuatu yang mustahil. Justru, saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang berhasil menembus pasar ritel modern dan memasarkan produknya secara luas melalui jaringan supermarket yang tersebar di berbagai daerah. Namun tentu saja, proses menuju ke sana membutuhkan persiapan yang matang, strategi yang tepat, serta pemenuhan syarat-syarat yang tidak bisa dianggap sepele. Dua aspek penting yang menjadi penentu utama kesuksesan produk UMKM masuk supermarket adalah legalitas produk dan kemasan produk.
Di artikel ini, kita akan mengulas tuntas bagaimana pelaku UMKM bisa mempersiapkan kedua hal tersebut secara strategis. Mulai dari apa saja jenis legalitas yang wajib dimiliki, bagaimana cara mengurusnya, hingga bagaimana menciptakan kemasan produk UMKM yang menarik, sesuai standar supermarket, dan mampu bersaing di pasar modern.
Bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, memasukkan produk ke supermarket adalah salah satu target besar. Supermarket punya daya jangkau luas, kredibilitas yang tinggi di mata konsumen, dan menjadi tempat ideal untuk meningkatkan volume penjualan.
Namun sebelum produk bisa tampil di etalase toko ritel modern, ada sejumlah tahapan penting yang perlu disiapkan secara serius. Produk UMKM tidak hanya dinilai dari rasa, manfaat, atau harganya saja, melainkan juga dari aspek legalitas dan tampilan. Supermarket punya standar tersendiri terkait produk yang boleh mereka jual, karena menyangkut keamanan konsumen dan reputasi bisnis mereka sendiri.
Salah satu alasan utama mengapa produk UMKM gagal masuk ke supermarket adalah belum lengkapnya legalitas usaha dan produk. Banyak pelaku UMKM yang masih beroperasi secara informal, padahal dunia ritel modern menuntut formalitas yang jelas dan standar keamanan yang tinggi. Legalitas ini bukan sekadar formalitas administratif semata, tapi juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman, sehat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut ini adalah beberapa jenis legalitas yang umumnya diwajibkan ketika produk UMKM ingin masuk ke supermarket:
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM sudah tercatat secara resmi sebagai entitas bisnis legal yang diakui oleh negara.
Mengurus NIB bisa dilakukan secara online dan prosesnya relatif mudah. Yang perlu disiapkan hanyalah dokumen identitas, alamat usaha, dan informasi dasar tentang jenis usaha.
Untuk produk makanan dan minuman, izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menjadi salah satu dokumen paling penting. Supermarket tidak akan menerima produk pangan yang belum memiliki izin edar BPOM atau PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), tergantung dari skala produksi dan jenis produknya.
Jika produk masih diproduksi dalam skala kecil dan belum menggunakan bahan-bahan berisiko tinggi, maka PIRT bisa menjadi alternatif yang lebih mudah. Namun untuk produk yang dipasarkan secara luas dan berpotensi masuk pasar nasional, izin BPOM tetap disarankan.
Sertifikasi halal bukan hanya penting bagi pasar domestik yang mayoritas Muslim, tapi juga menjadi nilai tambah untuk ekspor. Proses sertifikasi halal saat ini sudah ditangani oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dan bisa dilakukan dengan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
SPP-IRT adalah izin dari Dinas Kesehatan setempat untuk produk pangan olahan rumahan. Sertifikat ini bisa didapatkan setelah pelaku UMKM mengikuti pelatihan keamanan pangan dan inspeksi fasilitas produksi.
Pertama, legalitas menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi secara bertanggung jawab. Ini menyangkut keamanan pangan, kelayakan konsumsi, hingga kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Kedua, legalitas juga menjadi syarat utama dari mayoritas supermarket modern, baik lokal maupun nasional.
Supermarket seperti Hypermart, Alfamart, Indomaret, dan Transmart, memiliki tim kurasi yang sangat ketat dalam memilih produk. Jika legalitas tidak lengkap, produk tidak akan diproses lebih lanjut meskipun kualitasnya bagus.
Ketiga, legalitas memberikan rasa aman bagi konsumen. Label BPOM, PIRT, dan halal pada kemasan bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong mereka untuk membeli produk tersebut. Artinya, legalitas bukan hanya syarat administratif, tapi juga alat pemasaran yang sangat kuat.
Setelah legalitas beres, tantangan selanjutnya adalah membuat kemasan produk UMKM yang menarik dan sesuai standar supermarket. Di sinilah banyak pelaku UMKM masih sering kurang perhatian. Padahal, di tengah lautan produk di rak-rak supermarket, kemasan yang menarik bisa menjadi pembeda utama.
Kemasan bukan hanya soal estetika, tapi juga soal fungsionalitas, branding, dan daya tarik visual. Produk yang dikemas dengan profesional akan jauh lebih mudah dilirik dan dipercaya oleh konsumen.
Kemasan yang layak masuk ke jaringan supermarket umumnya memiliki beberapa ciri khas. Pertama, harus mencantumkan informasi lengkap, seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar (BPOM atau PIRT), label halal, hingga barcode. Semua informasi ini harus disusun secara rapi dan mudah dibaca.
Kedua, bahan kemasan harus kuat dan aman. Misalnya, untuk produk makanan kering, gunakan plastik food grade atau standing pouch dengan zipper. Untuk minuman, bisa menggunakan botol PET atau kaca dengan segel.
Ketiga, desain harus mencerminkan brand yang profesional. Desain yang asal-asalan dengan tulisan buram atau warna kusam akan membuat konsumen ragu. Di sisi lain, desain yang bersih, konsisten, dan estetik akan membuat produk terlihat lebih berkualitas.
Kemasan adalah wajah pertama yang dilihat konsumen. Maka dari itu, visualisasi brand harus benar-benar dipikirkan matang. Mulai dari logo, pemilihan warna, tipografi, hingga gaya bahasa pada label. Semua elemen harus saling mendukung dan menciptakan kesan profesional.
Branding yang kuat melalui kemasan juga membuat produk lebih mudah diingat. Jika konsumen puas, mereka akan dengan mudah mengingat kemasan produk tersebut untuk pembelian ulang.
Untuk UMKM yang belum memiliki kemampuan desain, bisa bekerja sama dengan desainer grafis freelance atau menggunakan jasa inkubator bisnis. Banyak pemerintah daerah atau komunitas UMKM yang menyediakan pelatihan dan pendampingan desain kemasan.
Jangan lupa lakukan uji coba desain. Cetak beberapa sample dan simulasikan bagaimana tampilannya jika dipajang di rak supermarket. Minta feedback dari calon pembeli atau rekan usaha. Evaluasi apakah desain sudah menarik, informatif, dan sesuai dengan identitas merek.
Mau Konsultasi?