Jenis-Jenis Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal di Indonesia
Produk Wajib Sertifikasi Halal – Sahabat Wirausaha, kita tentu sudah tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Bahkan menurut laporan RISSC (The Royal Islamic Strategic Studies Centre) seperti dilansir Katadata yang bertajuk The Muslim 500 edisi terbitan 2023, setidaknya ada 237,55 juta orang Islam di Indonesia. Jumlah yang sangat besar ini jelas membuat kebutuhan akan produk halal sangatlah tinggi.
Tingginya permintaan akan produk halal sesuai dengan syariat Islam sudah sepatutnya dipahami oleh para pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Apalagi sejak pemerintah membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai upaya penyediaan fasilitas Islami, diterbitkan pula KMA (Keputusan Menteri Agama) No.748/2021 yang kelak mengatur jenis-jenis produk apa saja yang bersertifikat halal.
Di Indonesia, ada jenis produk tertentu yang wajib memiliki sertifikasi halal. Berikut daftar produk yang wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia:
Untuk produk kategori makanan, setidaknya ada 17 jenis turunannya yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan pemerintah. Beberapa jenis produk itu adalah:
2.MINUMAN
Tak berbeda jauh dengan kategori makanan, minuman yang juga merupakan kebutuhan pokok manusia wajib memiliki sertifikasi halal juga di Indonesia. Hanya ada dua jenis produk turunan kategori minuman yakni minuman dengan pengolahan dan kelompok bahan minuman.
Untuk jenis minuman dengan pengolahan, ada delapan kelompok lagi yang wajib Sahabat Wirausaha perhatikan. Mulai dari air minum, air mineral, air minum pH tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat, sari buah dan sari sayuran, minuman berperisa, aneka kopi dan teh, minuman sari kedelai, serealia (padi, jagung, gandum, sorgum, barley, rogge/rye, oat, jali, soba, millet) celup , minuman berbasis susu, sampai minuman-minuman tradisional.
Sehingga bisa disimpulkan jika Sahabat Wirausaha menjual produk minuman seperti bandrek, bajigur, wedang jahe, wedang uwuh, sekoteng hingga bir pletok yang merupakan minuman khas Betawi, wajib segera melengkapi sertifikat halal sekarang juga.
BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI: TIPS USAHA IKAN HIAS
Ada tujuh kelompok produk yang masuk kategori obat dan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Produk-produk itu adalah obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dikecualikan narkotika dan psikotropika, hingga bahan obat.
Untuk obat-obat jenis tradisional, Sahabat Wirausaha yang memproduksi obat-obat herbal terstandar, berlisensi maupun ekstrak bahan alam harus segera berlabel halal. Termasuk juga para importir, sehingga obat-obat tradisional yang berasal dari luar negeri harus terjamin aman dikonsumsi oleh penduduk Tanah Air yang mayoritas adalah pemeluk agama Islam.
Sedangkan untuk obat-obatan yang beredar di apotek, seluruh obat bertanda hijau atau biru dengan tepian garis berwarna hitam harus juga mengantongi sertifikat halal. Bahkan obat-obat keras terkecuali narkotika dan psikotropika yang biasanya memiliki tanda khusus pada kemasan dengan huruf K dalam lingkaran merah, juga tak luput punya kepastian halal pula.
Selain produk di atas, kosmetik dan barang konsumsi lainnya juga wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia. Persyaratan terhadap produk-produk tersebut dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan penyembelihan.
Tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2024 meliputi kosmetik dan barang konsumsi lainnya. Jika pelaku usaha tidak mematuhi persyaratan ini, mereka dapat dikenakan sanksi seperti peringatan tertulis, denda administratif, dan penarikan produk.
Mau Konsultasi?