“Hukum Dagang” Hal yang Wajib Diketahui Oleh Pelaku Bisnis
10 Maret 2023, Oleh : Reni
Hukum Dagang berarti peraturan yang mengatur bagaimana orang, badan hukum atau subyek hukum dalam hal jual beli untuk memperoleh keuntungan. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan dagang. Definisi lain dari Hukum Dagang adalah seperangkat norma yang timbul secara khusus dalam menjalankan bisnis atau beroperasinya suatu perusahaan.
Hukum Dagang termasuk dalam kategori hukum perdata, khususnya hukum kontrak. Hal ini disebabkan karena Hukum Dagang berkaitan dengan kegiatan orang-orang dalam urusan bisnis. Oleh karena itu, hukum komersial bukan bagian dari hukum substantive. Hukum Dagang kemudian juga berlaku tehadap hak dan kewajiban antara para pihak dalam urusan dagang. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal ini. Itulah sebabnya kenapa Hukum Dagang ditempatkan pada hukum kontrak. Hukum Kontrak sendiri adalah hukum yang mengatur kontrak untuk hubungan bisnis secara khusus.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang Indonesia tidak dibuat begitu saja, melainkan berdasarkan sumber-sumber pendukung lainnya. Terdapat tiga jenis sumber hukum komersial yang dirujuk yaitu:
Sementara hukum dagang yang didasarkan pada hukum kebiasaan bersumber pada dua pasar, yaitu pasal 1339 KUHPerdata dan pasal 1347 KUHPerdata. Ternyata sumber hukum dagang yang digunakan masih mewarisi dari hukum perdagangan milik Belanda. Meskipun demikian, hingga sampai saat ini aturan tersebut masih tetap relevan dan tidak ada masalah yang begitu berarti.
Tujuan dan Peran Fungsi Hukum Dagang
Hukum Dagang berfungsi untuk mengatur dan melindungi perusahaan terhadap berbagai resiko yang kemungkinan akan terjadi. Beberapa tujuan dari Hukum Dagang yang sah tercantum di bawah ini, diantaranya:
Seperti yang diketahui bersama, bahwa hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman. Sistematis dan tenang, seperti hukum dagang. Di bawah ini adalah beberapa peran fungsi hukum dagang.
Subjek Hukum Dagang
Pembela hak dan kewajiban hukum yang menjadi hak orang sejak lahir sampai wafat, dan orang-orang hukum yang dengan sengaja diciptakan sebagai subjek hukum oleh hukum. Definisi kedua menjelaskan bahwa hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuasaan hukum. Subjek hukum dagang terdiri menjadi beberapa kategori, berikut akan disebutkan dan dijelaskan masing-masing diantaranya:
Yang dimaksud dengan orang sebagai subjek hukum yaitu sebagai pribadi (natuurlijke person) sebagai subjek hukum dia mempunyai hak dan dapat melaksanakan haknya yang dijamin pada hukum yang berlaku. Penikmatan hak sipil tidak tergantung pada hukum Negara (Pasal 1 KUHPer). Seorang anak dalam kandungan wanita, dianggap lahir ketika kepentingan anak sangat dibutuhkan, dan jika seorang anak meninggal pada saat lahir, dianggap tidak ada (Pasal 2 Kode Sipil)
Badan hukum adalah kumpulan orang atau badan hukum, kumpulan badan hukum seperti perorangan terbatas, koperasi berbadan hukum Nomor 25 Tahun 1992 dan lain-lain. Dalam hukum dagang, yang menjadi subjek hukum adalah perseroan. Istilah lain dari persekutuan usaha adalah korporasi, baik perorangan maupun badan hukum. Terdapat beberapa jenis badan usaha, yaitu:
Berikut diatas merupakan penjelasan mengenai Hukum Dagang. Tidak hanya harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Dagang namun perlu juga diketahui apa itu sumber hukum dagang serta subjek dari hukum dagang dan tujuan serta fungsinya. Dengan mengetahui Hukum Dagang akan memberikan pengetahuan bagi pelaku bisnis untuk memahami berbagai pedoman dan petunjuk yang telah diatur pemerintah mengenai pedagangan agar setiap aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.
Baca juga https://satoeasa.com/bagaimana-cara-membangun-merek-agar-kuat-dan-terkenal-simak-tips-dan-caranya/
Mau Konsultasi?