Salah satu Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha mikro kecil di bidang olahan pangan selain izin dasar berupa NIB melalui OSS berbasi Resiko adalah izin edar PIRT. PIRT atau lebih lengkapnya disebut sebagai Sertifikat Produksi Pangan Produksi Rumah Tangga adalah sebuah izin edar untuk usaha pangan produksi dari industri/usaha rumahan yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota dimana domisili usaha berada. Izin PIRT menandakan bahwa produk yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga (IRT) telah memenuhi standar minimal higenitas dan kesehatan sehingga layak dan aman dikonsumsi.
Sebagai pelaku usaha, Izin PIRT berfungsi sebagai jaminan mutu pada produk. Sebagai konsumen berarti melindungi bahwasanya produk yang dia beli dan konsumsi adalah produk yang memenuhi standar kesehatan. Karena fungsi izin PIRT sangat besar, maka sebagai pelaku usaha yang memproduksi olahan pangan maka wajib mengurusnya.
Secara umum sesuai dengan peraturan, ada dua jenis izin PIRT. Izin SP-PIRT untuk produk olahan pangan dengan masa kadaluarsa dibawah tujuh hari dan Izin SP-PIRT untuk produk olahan pangan dengan masa kadaluarsa di atas tujuh hari. PIRT untuk produk yang masa kadaluarsanya di bawah tujuh hari ini berlaku selama tiga tahun, setelahnya wajib diperpanjang. Sedangkan untuk PIRT produk dengan masa kadaluarsa di atas tujuh hari masa berlakuknya sepanjang lima tahun dan setelahnya harus diperpanjang ulang.
Adapun biaya untuk mengurus izin SP-PIRT ini adalah GRATIS. Sobat Satoeasa yang memiliki usaha olahan pangan bisa mengurusnya langsung ke dinas kesehatan atau di mall pelayanan publik domisili usaha sobat berada. Meski pengurusan PIRT gratis, namun Sobat tetap perlu mengeluarkan biaya untuk menguji bahan-bahan yang sobat gunakan untuk produksi di laboratorium, karena memang salah satu syarat mengajukan SP-PIRT ini wajib melampirkan hasil uji laboratorium dari bahan yang sobat gunakan.
Nah bagaimana cara mengurus izin PIRT, kami telah membuat panduan lengkap berupa video tutorial di channel kami. Sobat bisa mempelajarinya langsung lewat video di bawah ini. Semoga bermanfaat!
Mau Konsultasi?