Cara Membuat PIRT Di OSS
Bagi anda yang berbisnis Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.Anda wajib mengantongi sertifikat izin PIRT yang merupakan kreadibilitas dari Pangan Industri Rumah Tangga.Jadi,apabila usahanya berada diluar tempat tinggal,seperti di Mall,Kawasan industri,dan sejenisnya tidak termasuk IRTP.Selain itu tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya.Pada umumnya,izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah lebel pada sebuah kemasan produk,berupa 15 digit angka.
Adapun bentuk perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT.Bederasarkan peraturan yang ada di BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan,SPP-IRT ini adalah jaminan yang tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.
Sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga( SPP-IRT) Kini diubah menjadi sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).Perubahan tersebut terjadi dikarenakan adanya penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintahan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara perizinan Berusaha Berbasis Risiko(PP 5/ 2021).Ada juga kategori pangan yang wajib menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Beberapa pengecualian terrhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuatkan izin PIRT nya.Jenisnya antara lain yaitu:
1.Susu,beserta hasil olahanya 2.Daging,Ikan,Unggas dan hasil olahan lainya 3.Minuman beralkohol 4.AMKD (Air Minum Dalam Kemasan) 5.Makanan Bayi 6.Makanan Kaleng 7.Makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI 8.Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh BPOM
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persyaratan PIRT berupa SPP-IRT,anda dapat melakukan tata cara sebagai berikut ini :
Setelah data diterima oleh dinas kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan
Keamanan pangan dari dinas kesehatan, senagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT.
Nantinya peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan
Sertifikat penyuluhan.
Menarik Untuk Dibaca : https://satoeasa.com/cara-meminimalisir- kompalin-dari-konsumen/
Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku bisnis. Setelahnya pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.
Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.
Berikut dokumen yang harus disiapkan setelah mendapat sertifikat PIRT :
Alur Penerbitan SPP-IRT pada OSS RBA
Alur pendaftaran SPIRT setelah terbitnya PP 5 tahun 2021 sebagai berikut :
1.Pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP.
2.Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB).
3.Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT.
4.Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
5.Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT.Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id.
6.Pemohon menginput data produk,mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
7.Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No. P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
8.Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).
Siapkan :
Kesimpulan :
Demikianlah penjelasan tentang Cara Membuat PIRT di OSS,semoga bermanfaat dan bisa membuat bisnis UMKM anda makin berkembang serta memiliki tingkat penjualan yang tinggi Aamiin.
Artikel Terkait Cara Daftar NIB Online
Mau Konsultasi?