Cara Daftar Merek Dagang Sendiri
Apa itu Merek Dagang?
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang.
ma atau badan hukum untuk Sementara itu, bedasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-samembedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Dagang Fungsi
Merek dagang yang menempel pada hasil produksi seseorang atau perusahaan berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang atau badan hukum lainnya.
- Merek dagang dapat digunakan sebagai alat promosi. Seseorang atau badan hukum yang hendak memperkenalkan hasil produksinya kepada publik bisa dilakukan dengan menyebut mereknya
- Jaminan atau mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.

Menarik untuk Dibaca Ide Bisnis Budidaya Bebek Pedaging
Keuntungan dan manfaat pendaftaran merek
- Mendapatkan Perlindungan
Sebuah merek baru bisa mendapat perlindungan secara hukum sesudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat dari Menteri Hukum dan HAM. Semua orang bisa bebas menggunakannya dan pemilik asli tidak bisa menuntut secara hukum apabila terjadi pencurian. Sistem seperti ini dikenal dengan istilah konstitutif. Kondisinya berubah ketika Anda sudah mendaftarkan sebuah merek. Negara akan memberi hak eksklusif kepada pemilik dan melindungi secara penuh untuk 10 tahun kedepan sejak tanggal penerimaan. Setelah itu, pendaftaran merek perlu diperpanjang. Hal ini sudah ditetapkan oleh UU No. 19 Tahun 1992, UU No. 14 Tahun 1998 dan UU No. 15 Tahun 2001. Pada sistem pendaftaran konstitutif, prinsip yang berlaku untuk penerimaan merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file). Siapapun pihak yang mendaftar lebih dahulu maka diterima pendaftarannya. Tujuannya adalah mencegah pendomplengan, pemalsuan dan kesamaan dengan milik orang lain.
- Memiliki Identitas Produk
Manfaat daftar merek berikutnya adalah membuat bisnis Anda memiliki identitas. Seperti yang sudah dijelaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Menurut UU tersebut, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa logo, gambar, angka, nama, huruf, susunan warna dan kata. Baik dalam bentuk suara, 2 atau 3 dimensi, hologram maupun kombinasi dua unsur atau lebih sebagai pembeda sebuah produk dan jasa. Sekarang, setiap produk atau layanan baru yang Anda luncurkan memiliki identitas. Identitas tersebut bergantung pada strategi branding di masyarakat. Apakah Anda memperkenalkan merek sebagai produsen yang harganya murah, mengedepankan kualitas atau banyak memberikan bonus.
- Pembeda dengan Produk Lain
Sekarang coba Anda bayangkan apa yang terlintas di pikiran ketika melihat label Xiaomi, Apple, ROG dan Samsung? Setiap merek pasti memiliki daya tarik tersendiri di benak konsumen. Bukankah Anda juga ingin memiliki merek bisnis yang dikenal luas oleh masyarakat dengan karakteristik tertentu. Maka dari itu, sejak awal merintis usaha penting memikirkan untuk mendaftar merek.
- Memperoleh Hak Eksklusif
Setelah berhasil mendaftarkan merek, sekarang brand bisnis Anda dilindungi sepenuhnya oleh UU Merek dan Indikasi Geografis. Tidak ada pihak yang bisa menggunakan nama merek secara sembarangan dan Anda bisa menuntut secara hukum apabila terjadi pencurian. Apabila Anda mengizinkan merek bisnis digunakan oleh pihak lain, maka dilakukan dengan memberi izin resmi.
- Merasakan Nilai Ekonomis
Merek yang berhasil melakukan branding dengan baik biasanya memiliki basis konsumen besar dan lebih mudah diterima masyarakat setiap merilis produk baru. Secara umum, produk yang tidak memiliki merek atau identitas biasanya kurang dipercaya oleh calon konsumen.
Artikel Menarik untuk Dibaca Lainnya Ide Bisnis Budidaya Labu Madu
Ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek di atas bisa memerlihatkan berbagai keuntungan yang bakal diperoleh dengan mendaftarkan merek atau brand yang pada akhirnya berdampak positif terhadap bisnis yang dijalankan.

Syarat daftar hak merek :
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
- Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
- Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonanan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Memasukkan Data Merek
- Memasukkan Data Kelas
- Unggah lampiran dokumen persyaratan
- Cetak Draft Tanda Terima dan selesai
Artikel Menarik untuk Dibaca Lainnya Melihat Persaingan Ketat Bisnis AMDK di Indonesia
Biaya pendaftarann merek:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
Masa berlaku atas hak merek;
Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.