Jika kamu punya usaha lebih dari satu dan ingin membuatkan IUMK dan NIB nya, maka bisa dilakukan denga cara yang hampir sama dengan cara edit data.
kamu cukup klik tambah usaha, lalu kamu akan mengisi data usaha seperti yang kamu lakukan pada usaha pertama yang sudah kamu daftarkan.

Begini langkah-langkah teknisnya :


(Perubahan – IUMK – Perubahan)
Silakan melakukan perubahan data
- Klik lingkaran
- Ubah data

- Silakan input data-data usaha yang mau di rubah
- Klik simpan pada bagian bawah
Klik ya
- Scroll sampai bagian paling bawah
- Ceklis pada kotak
- Klik Proses NIB dan Izin usaha
Selanjutnya NIB dan Izin Usaha siap diterbitkan