Cara Daftar Izin Halal
08 April 2022, Oleh : Reni
Sertifikat Halal adalah sebuah sertifikasi yang diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Dilihat dari mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama islam maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke Halalan sebuah produk di pasaran. Aturan tentang sertifikat halal tertulis dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Produk Yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Saat ini mendapatkan sertifikat halal semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal :
Semua perusahaan yang ingin mengajukan serttifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu pemohon sertifikat halal harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan regular.
Dalam sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, Kebijakan Halal, Punya Manual SJH, Melaksanakan Internal Audit, Pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.
Langkah- langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal terdapat pada beberapa penjelasan sebagai berikut:
Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, maka perusahaan atau pemohon wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sesuai. Selanjutnya pemohon akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad lewat bendahara LPPOM MUI, biaya umumnya mencakup fee audit. Biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal. Untuk melakukan pembayaran, pemohon harus mengunduh akad lewat Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera lalu melakukan penandatanganan akad. Lakukan pelunasan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan bendahara LPPOM MUI lewat email bendaharalppom@halalmui.org.
Setelah perusahaan atau pemohon melewati tahapan pre-audit maka selanjutnya akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi. Jika bisnis pemohon berupa restoran, maka akan dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu pula jika bisnis yang dimiliki pemohon adalah bisnis Rumah Potong Hewan, maka pengecekan juga akan dilakukan ditempat produksi.
Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan atau pemohon harus melakukan monitoring pasca-audit tujuannya agar ketidak sesuaian pada hasil audit dapat segera diperbaiki.
Setelah selesai pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat halal melalui menu Download SH, kalau pemohon membutuhkan versi Hard Copy atau cetakannya dapat mengambil langsung ke Kantor LPPOM MUI terdekat. Pemohon juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat pemohon jika tidak sempat datang langsung ke kantor.
Lama Waktu Yang Dibutuhkan Dalam Membuat Sertifikasi Halal MUI
Untuk Perusahaan Dalam Negeri dibutuhkan waktu 75 hari dalam pembuatan sertifikasi atau logo halal. Lamanya waktu ini dihitung sejak aplikasi pendaftaran yang pemohon ajukan diterima oleh pihak terkait. Untuk perusahaan luar negeri, waktu yang dibutuhkan lebih panjang yaitu bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. Masa tunggu ini tidak baku dan hanya bisa tejadi dengan ketentuan sebagai berikut :
MUI juga sudah memberikan rincian mengenai lamanya proses sertifikasi untuk satu jenis produk dan satu pabrik, rinciannya adalah:
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Secara Gratis
Untuk saat ini, pemerintah hanya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM (Usaha Mikri, Kecil, dan Menengah). Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan bisa memperoleh akses pasar yang lebih luas lagi. Melalui Kementrian Koperasi dan UKM, semua pelaku UMKM yang terpilih dan memenuhi syarat bisa mengajukan pendaftaran sertifikat halal secara gratis. Adapun kelengkapan yang harus dimiliki antara lain :
Demikian diatas merupakan beberapa Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi Perusahaan, Pelaku Usaha, sampai UMKM. Semoga dengan informasi ini, akan lebih banyak bisnis yang berhasil memperoleh sertifikat halal untuk menambah mutu produk yang mereka ciptakan.
Mau Konsultasi?