Perkembangan Jumlah UMKM (Usaha Besar 5460 Unit, Usaha Menengah 58.627 Unit, Usaha Kecil 757.090 Unit, Usaha Mikro 62,1 Juta Unit.
Perkembangan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 (Jumlah Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 326 dari 514 Kab/Kota, serta jumlah IUMK yang sudah terbit sebanyak 318.765 lembar dari total ±62.863.990 UMK.
Perlu percepatan proses perizinan agar efektif dan efisien melalui sistem online.
Apa itu NIB dan IUMK?
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran.
Dasar Hukum Izin Usaha Mikro Kecil
Berikut adalah dasar hukum izin usaha mikro kecil (IUMK):
Tujuan Pemberian Izin Usaha
IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya.
Pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau Usaha Kecil perseorangan.
Pemohon IUMK sebagaimana dimaksud berhubungan dengan kriteria:
harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil
Dengan memiliki IUMK pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dari pemerintah.
Pengusaha yang mengurus aspek legalitas usahanya tentu dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman. Hal itu dikarenakan aspek legalitas merupakan salah satu aspek yang dapat menghambat pengusaha berkembang apabila tidak diurus dengan baik. Legalitas tidak hanya berlaku kepada pengusaha yang sudah besar saja. Pelaku usaha mikro dan kecil pun wajib mengurus legalitas usaha. Salah satu legalitas yang wajib diurus adalah terkait perizinan.
Perlu diketahui, bagi pelaku usaha mikro dan kecil ada perizinan yang wajib dimiliki. Perizinan itu adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (PMDN No 83/2014),
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Dengan memiliki IUMK pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dari pemerintah. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengembangkan usahanya. Pengurusan IUMK dapat dilakukan secara online melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut (Pasal 4 PMDN No 83/2014):
Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum. Sehingga usaha pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal. Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahaan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank. Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
Mendapatkan kemudahaan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya akan memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberdayaan itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.
Cara Mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil
Berikut ini tatacara permohonan IUMK:
Persyaratan Berkas
Data yang perlu dipersiapkan :
Ada 3 Model Kepengurusan Perizinan Usaha Mikro Dan Kecil Melalui Online Single Submission (OSS)
Masa Berlaku Izin Usaha Mikro Kecil
IUMK berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan : jadi, IUMK ini berlaku selamanya. yaitu selama pelaku usaha yang bersangkutan menjalankan usahanya dan tidak melanggaran peraturan yang berlaku.
Hak Sebagai Pemegang Izin Usaha
Berikut adalah hak yang dimiliki oleh pemegang izin usaha mikro kecil:
Pengawasan Terhadap Pemegang Izin Usaha Mikro Kecil
Cara Daftar Akun di OSS
Silakan baca pelan-pelan, tidak usah terburu-buru. Dengan mengikuti panduan ini kamu pasti berhasil mendapat izin usaha. DIJAMIN !
Untuk membuat izin usaha, yang pertama kali harus kamu lakukan adalah membuat akun OSS.
Disarankan menggunakan laptop/PC ya om tante. Tapi bagi yang cukup berpengalaman utak atik browser smartphone saya yakin pasti bisa mengikuti.
Gambar diatas adalah tampilan utama situs OSS. Klik X agar banner pengumuman hilang.
Klik DAFTAR/MASUK. Adan akan diarahkan pada form login
Siapkan Data-data yang diperlukan :
Biar gampang pakai aja email HP androidmu. Buka gmail lihat apa nama emailnya (contoh: burunghantu@gmail.com)
selanjutnya masukkan data-data diatas pada form yang tersedia
PERHATIAN: JANGAN SAMPAI SALAH MEMASUKKAN ALAMAT EMAIL.
Perhatikan betul huruf/angka yang kamu masukkan. kalo kamu salah memasukkan email sistem tetap menganggapnya benar, padahal kamu tidak akan pernah menerima email aktifasi. (cth: email yang benar tarno@gmail.com tapi tertulis tarni @gmail.com. sistem tetap menganggapnya benar walaupun itu bukan emailmu.
Akibatnya kamu tidak bisa masuk ke proses berikutnya.
Setelah berhasil submit data, silakan langsung cek email. Kamu akan mendapatkan email pertama yaitu berisi tentang AKTIFASI. Klik aktifasi.
Catatan: pastikan cek emailnya di email yg tadi kamu daftarkan ya.
Setelah itu kamu akan mendapat email kedua yang berisi username dan password. Username berupa email, sedangkan pasword berupa kode unik berisi kombinasi huruf dan angka.
Username dan password ini lah yang akan dipakai untuk login di oss.go.id yang akan kita bahas di bab selanjutnya.
Cara Membuat NIB & IUMK
Untuk mulai membuat NIB dan Izin Usaha lakukan langkah-langkah berikut:
Pilih: Permohonan – IUMK – Nomor Induk Berusaha (NIB)
Simpan dan lanjutkan
Selanjutnya akan mengisi DATAUSAHA
Lengkapi data-data usaha :
Selanjutnya dan scroll ke bawah sampai menemukan kotak ceklis, lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
Berikut Cara Daftar Izin Ushaa IUMK Lebih dari Satu Usaha.
Demikian tadi teman-teman panduan cara daftar izizn usaha IUMK dan NIB di OSS, caranya sangat mudah. Bagi yang belum mendaftar silahkan segera daftar izin usaha untuk kepastian perlindungan hukum, lalkukan sesuai panduannya.
Semoga bermanfaa!
Mau Konsultasi?