Perkembangan dunia usaha di Indonesia semakin pesat, ditandai dengan semakin banyaknya pelaku usaha dari berbagai sektor yang bermunculan, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah dan besar. Namun, untuk dapat menjalankan usaha dengan aman dan legal, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Salah satu sistem terbaru yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha adalah OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko).
Bagi banyak orang, istilah OSS RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mungkin masih terdengar asing, apalagi untuk pelaku usaha pemula. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian OSS RBA, manfaat OSS RBA, perbedaan OSS RBA dengan sistem lama, hingga cara mendaftar OSS RBA terbaru tahun 2025.
OSS RBA adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mengelola proses perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu sistem perizinan yang menyesuaikan jenis perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Melalui OSS RBA, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara online, mudah, cepat, dan terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. OSS RBA dikelola langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sekarang menjadi Kementerian Investasi.
Konsep berbasis risiko berarti setiap kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul, seperti risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Kategori risiko inilah yang akan menentukan jenis izin usaha, dokumen yang dibutuhkan, dan proses verifikasi.
OSS RBA diterapkan berdasarkan:
Penerapan OSS RBA membawa banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam hal efisiensi waktu, biaya, dan proses perizinan yang lebih transparan. Berikut beberapa manfaat OSS RBA yang penting untuk diketahui:
OSS RBA dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam mendapatkan izin usaha. Dengan sistem online, pelaku usaha tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemerintahan. Semua proses dilakukan secara digital.
Tidak semua usaha harus memenuhi persyaratan yang sama. Usaha kecil dengan risiko rendah bisa mendapatkan izin lebih cepat dan mudah, sementara usaha dengan risiko tinggi akan diatur lebih ketat. Hal ini menciptakan keadilan bagi semua jenis usaha.
Melalui OSS RBA, pelaku usaha dapat melacak proses perizinan secara real-time. Ini mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) atau hambatan yang tidak jelas.
OSS RBA menghubungkan data usaha ke berbagai kementerian dan lembaga, sehingga tidak perlu mengajukan izin terpisah ke banyak instansi.
Dengan memiliki izin melalui OSS RBA, usaha akan terlindungi secara hukum, terhindar dari ancaman penutupan, dan mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis serta perbankan.
Penting untuk memahami bahwa OSS RBA membagi jenis usaha berdasarkan tingkat risiko, sehingga perizinan yang diperlukan juga berbeda. Berikut kategori risikonya:
Untuk usaha dengan dampak kecil terhadap lingkungan dan masyarakat. Biasanya hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Contoh: Toko online, warung sembako kecil.
Usaha yang memiliki potensi risiko sedang, namun masih terkontrol. Perlu NIB dan Sertifikat Standar yang diajukan secara pernyataan.
Contoh: Usaha kuliner, kafe kecil.
Usaha dengan risiko lebih besar, perlu NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah.
Contoh: Pabrik kecil, bengkel besar.
Usaha dengan dampak besar, perlu NIB, izin khusus, dan Sertifikat Standar yang diawasi ketat.
Contoh: Rumah sakit, perusahaan konstruksi besar, industri kimia.
Berikut langkah-langkah cara mendaftar OSS RBA untuk mendapatkan perizinan berusaha:
Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id.
Klik “Daftar” dan isi data diri atau data perusahaan. Pilih jenis pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha).
Setelah akun aktif, masuk ke dashboard OSS.
Masukkan data usaha secara lengkap:
OSS secara otomatis akan menilai tingkat risiko usaha berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika usaha tergolong risiko rendah, cukup mendapatkan NIB untuk langsung beroperasi.
Untuk risiko menengah, perlu Sertifikat Standar sesuai sektor usaha.
Untuk risiko tinggi, wajib memenuhi izin tambahan dari kementerian terkait.
Pelaku usaha bisa memonitor status izin dan mencetak NIB serta izin lain langsung dari dashboard OSS.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi sebuah usaha yang berlaku sebagai:
Tanpa NIB, usaha tidak dianggap legal di mata hukum Indonesia.
Mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) adalah langkah wajib bagi setiap pelaku usaha yang ingin bisnisnya berjalan aman, legal, dan profesional. Selain memudahkan proses izin, OSS RBA memberikan kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, hingga jaminan perlindungan usaha.
Dengan OSS RBA, pelaku usaha tidak perlu ribet urus izin ke berbagai instansi, karena semua proses terintegrasi dalam satu sistem.
Mau Konsultasi?