Bagi banyak pelaku UMKM, mengurus izin usaha sering dianggap rumit, memakan waktu, dan membuang biaya. Apalagi jika bisnis baru mulai berjalan, izin biasanya bukan prioritas utama.
Padahal, pandangan ini bisa menjadi penghalang besar bagi perkembangan bisnis Anda. Izin usaha bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang yang akan melindungi dan memperkuat fondasi bisnis Anda.
Jika Anda serius ingin mengembangkan usaha, memahami cara mengurus izin usaha dan manfaatnya adalah langkah awal yang wajib dilakukan.
Izin usaha adalah dokumen resmi dari pemerintah yang memberi hak kepada seseorang atau badan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Bentuk izin usaha UMKM yang umum antara lain:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Izin industri atau izin produksi tertentu
Sertifikasi tambahan (misalnya PIRT, BPOM, atau halal)
Memiliki izin usaha berarti bisnis Anda diakui secara hukum. Ini tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga membuka banyak peluang yang tidak bisa diakses oleh usaha ilegal.
Bagi sebagian orang, izin usaha hanya dianggap formalitas. Padahal, manfaatnya sangat besar dan langsung berpengaruh pada perkembangan usaha, di antaranya:
Izin usaha memberikan dasar hukum yang jelas bagi bisnis Anda. Jika terjadi sengketa, Anda memiliki dokumen legal yang bisa digunakan sebagai bukti.
Banyak proyek besar, tender pemerintah, dan kerja sama dengan perusahaan besar hanya bisa diikuti oleh bisnis yang sudah memiliki izin resmi.
Bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan lain biasanya mensyaratkan NIB atau dokumen legal usaha untuk pengajuan kredit.
Konsumen cenderung lebih percaya pada produk/jasa dari usaha yang jelas legalitasnya.
Tanpa izin, usaha berisiko terkena denda, razia, atau bahkan penutupan.
Sekarang, pemerintah sudah mempermudah proses pembuatan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan Data dan Dokumen
KTP
NPWP (jika ada)
Alamat usaha
Jenis kegiatan usaha
Daftar di Website OSS
Akses oss.go.id
Buat akun sesuai kategori usaha (perorangan/badan usaha)
Isi Data Usaha
Masukkan informasi pemilik usaha
Pilih sektor usaha
Cantumkan alamat dan skala usaha
Terbitkan NIB
Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Untuk usaha makanan/minuman, sertifikasi PIRT atau BPOM
Untuk produk halal, sertifikat halal dari MUI atau BPJPH
Salah satu alasan UMKM enggan mengurus izin adalah karena takut biayanya mahal. Faktanya:
Pembuatan NIB melalui OSS gratis.
Biaya hanya muncul jika usaha Anda memerlukan izin khusus (misalnya sertifikasi halal atau izin industri tertentu).
Dibanding potensi kerugian akibat usaha ilegal, biaya ini tergolong kecil.
Agar proses berjalan lancar, hindari kesalahan berikut:
Tidak memahami jenis izin yang dibutuhkan
Mengisi data yang tidak sesuai di OSS
Menunda pengurusan izin sampai usaha besar
Menganggap izin hanya formalitas tanpa memanfaatkannya
Misalnya, seorang pengusaha makanan rumahan di Yogyakarta awalnya hanya menjual lewat media sosial tanpa izin. Setelah mengurus NIB dan PIRT:
Bisa masuk ke pasar modern
Mendapatkan modal dari koperasi
Penjualan meningkat hingga 3x lipat dalam 6 bulan
Kuncinya ada pada legalitas yang membuka pintu pasar lebih luas.
Mengurus izin usaha memang butuh waktu dan sedikit tenaga, tetapi manfaatnya jauh lebih besar.
Legalitas adalah modal non-finansial yang nilainya akan terus bertambah seiring perkembangan bisnis Anda.
Alih-alih melihatnya sebagai beban, anggaplah sebagai investasi yang akan membawa bisnis Anda naik ke level berikutnya.
Mulailah dari sekarang. Buka oss.go.id, daftarkan usaha Anda, dan nikmati peluang baru yang terbuka setelah bisnis Anda resmi di mata hukum.
Mau Konsultasi?