Pernah merasa sudah siap jualan online, tapi tetap gagal masuk ke marketplace? Mungkin masalahnya bukan di produk atau strategi promosi, tapi… legalitas usahamu!
Di era digital, banyak pelaku UMKM berlomba-lomba masuk ke marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli. Namun, tidak sedikit yang akhirnya kecewa karena ditolak saat pendaftaran atau tidak bisa mengakses fitur-fitur penting karena status usahanya belum legal.
Yuk, kita bahas kenapa legalitas usaha jadi syarat utama dan bagaimana cara mengurusnya!
Demi melindungi konsumen dan menjaga kualitas merchant, banyak marketplace besar kini mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki dokumen legal seperti:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NPWP
Bahkan beberapa mensyaratkan sertifikat halal atau izin edar BPOM/PIRT tergantung jenis produk.
Marketplace juga mulai mengelompokkan seller berdasarkan level legalitasnya, yang bisa berpengaruh ke kepercayaan konsumen.
Jika kamu tidak punya legalitas, beberapa fitur mungkin tidak bisa diakses, seperti:
Program promo besar dari marketplace (Flash Sale, Campaign Harbolnas)
Fitur logistik otomatis
Akses ke dashboard bisnis profesional
Potensi menjadi “Official Store”
Ini semua sangat mempengaruhi visibilitas dan penjualan produk kamu.
Bukan cuma untuk syarat masuk marketplace. Legalitas usaha juga jadi bukti profesionalitas dan membuka peluang lain:
Bisa kerja sama dengan supplier besar
Bisa ikut program pembinaan pemerintah
Bisa akses ke pendanaan KUR atau bantuan lainnya
Bisnis yang legal lebih mudah berkembang dan dipercaya oleh pasar.
Tenang, sekarang tidak sesulit dulu! Kamu bisa mulai dari:
Mengurus NIB melalui OSS (Online Single Submission) di oss.go.id
Gratis, cepat, dan bisa dilakukan sendiri!
Jika usaha makanan/minuman, daftarkan juga ke PIRT/BPOM
Daftarkan merek usahamu jika ingin lebih aman
Kamu juga bisa minta pendampingan dari dinas koperasi atau lembaga pendamping UMKM di daerahmu.
Gagal masuk marketplace bisa jadi alarm untuk mengecek ulang kesiapan bisnismu. Jangan hanya fokus ke produk dan konten, tapi perhatikan juga pondasi hukumnya.
Ingat, legalitas bukan sekadar formalitas, tapi kunci membuka banyak pintu peluang untuk usahamu berkembang!
Mau Konsultasi?