Dalam dunia bisnis, perizinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi para pelaku usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seiring perkembangan regulasi di Indonesia, sistem perizinan pun mengalami berbagai perubahan guna mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu perubahan terbesar dalam sistem perizinan adalah diterapkannya Perizinan Berbasis Risiko atau Risk-Based Approach (RBA). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efisiensi dalam pengurusan izin, terutama bagi UMKM yang selama ini kerap mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Perizinan Berbasis Risiko adalah sistem pengurusan izin usaha yang menyesuaikan tingkat risiko usaha yang dijalankan. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dengan sistem ini, izin usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya, yaitu:
Dengan skema ini, UMKM yang umumnya memiliki risiko rendah dalam operasionalnya mendapatkan kemudahan dalam memperoleh izin usaha tanpa perlu melalui proses birokrasi yang panjang.
Salah satu manfaat utama dari Perizinan Berbasis Risiko bagi UMKM adalah kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha. Dengan hanya memerlukan NIB, UMKM dapat segera menjalankan usaha mereka tanpa harus melewati prosedur perizinan yang rumit seperti sebelumnya.
Sebelum diterapkannya sistem ini, banyak UMKM yang mengeluhkan biaya perizinan yang cukup mahal, terutama karena adanya pungutan liar atau kebutuhan untuk menggunakan jasa perantara. Dengan adanya sistem berbasis risiko, banyak usaha kecil dapat menghemat biaya karena prosesnya lebih sederhana dan transparan.
Dengan sistem yang lebih mudah dan jelas, UMKM lebih terdorong untuk mengurus izin usaha mereka. Hal ini mengurangi jumlah usaha informal yang sebelumnya beroperasi tanpa izin akibat prosedur yang berbelit.
UMKM yang telah memiliki legalitas usaha akan lebih mudah mendapatkan akses ke perbankan dan program bantuan pemerintah. Selain itu, banyak perusahaan besar yang mewajibkan mitranya memiliki izin usaha resmi sebelum dapat bekerja sama, sehingga regulasi ini membuka lebih banyak peluang bagi UMKM untuk berkembang.
Legalitas usaha memberikan rasa aman bagi konsumen karena mereka yakin bahwa produk atau jasa yang dibeli berasal dari bisnis yang telah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Dengan demikian, UMKM yang memiliki izin resmi cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan dibandingkan usaha yang tidak memiliki izin.
Meskipun sistem ini membawa banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh UMKM dalam implementasi Perizinan Berbasis Risiko, di antaranya:
Perizinan Berbasis Risiko merupakan langkah besar dalam reformasi regulasi usaha di Indonesia, terutama bagi UMKM. Dengan pendekatan ini, pelaku usaha kecil dapat dengan lebih mudah memperoleh legalitas, mengurangi biaya, serta meningkatkan akses ke peluang bisnis yang lebih luas. Namun, tantangan dalam implementasi tetap ada, sehingga dibutuhkan edukasi dan pendampingan yang lebih intensif dari pemerintah agar manfaat dari sistem ini dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pelaku usaha.
Bagi UMKM yang ingin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas, memahami dan menerapkan sistem perizinan berbasis risiko menjadi langkah penting dalam perjalanan bisnis mereka. Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih mudah diakses, UMKM di Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Mau Konsultasi?