Cara Mengurus Izin Edar Usaha Repacking
Izin edar usaha repacking jadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan oleh para pelaku usaha. Pasalnya model usaha repacking ini makin banyak dilirik karena dinilai lebih sederhana dan modal yang dikeluarkan tidak besar. Tinggal mencari pemasok snack,melakukan pengemasan ulang,dan jual kembali ke pasaran. Di satu sisi hal ini menjadi tanda bahwa industri snack atau makanan ringan ini makin bertumbuh.
Keunggulan dari usaha repacking ini adalah sebagai pelaku usaha bisa memfokuskan sumberdaya dan perhatiannya ke pengemasan dan penjualan. Sedangkan untuk produksi makanan ringan cukup memilih dan menjalin kerjasama dengan pemasok yang tepat. Tapi meski usaha repacking ini terkesan sederhana,ada hal yang masih banyak dilewatkan oleh para pelaku usaha yaitu izin edar usaha repacking.
Sebelum memulai usaha repacking ada hal yang sangat penting untuk dipersiapkan. Pertama adalah surat keterangan ketersediaan kerjasama repacking dari produsen. Sebab peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk repacking itu boleh beredar di pasaran asal produsen pertama bersedia kalau produknya dikemas ulang atau repacking. Kedua adalah urus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT.
Meskipun produk dari produsen yang akan dikemas ulang sudah punya SPP-IRT, khusus pelaku usaha repacking sesuai regulasi tetap harus punya SPP-IRT sendiri karena kemasannya bukan bawaan dari produsen pertama dan ada proses pengemasan ulang. Jadi harus dipastikan kalau proses pengemasan ulangnya sesuai standar dan prosedur produk industri rumah tangga dari dinas terkait, biasanya dari Dinas Kesehatan.
Peraturan Perihal Izin Edar Usaha Repacking
Izin edar usaha repacking menjadi satu hal yang sangat penting untuk diutamakan karena ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang menyatakan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
Artinya izin usaha repacking atau mengemas kembali produk makanan ringan sama dengan izin produksi pangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. Karena kegiatan mengemas kembali atau repacking suatu makanan dan atau minuman termasuk dalam kegiatan produksi pangan. Jadi, izin yang harus dimiliki untuk mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan SPP-IRT.
Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT. Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo pemilik usaha.
Apa itu SPP-IRT?
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi Industri Rumah Tangga di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi Industri Rumah Tangga. Suatu produk bisa diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT.
Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan. SPP-IRT diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing tempat pelaku usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk beberapa wilayah di Indonesia, SPP-PIRT diajukan ke Dinas Kesehatan setempat. Sementara di wilayah Jakarta pengajuan SPP-IRT dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menarik Untuk Dilihat : https://satoeasa.com/tips-sukses-bisnis-kuliner/
Izin Edar Usaha Repacking
Kalau ada produk yang telah diproduksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin mengemas kembali. Termasuk untuk produk snack dari produsen yang di-rebranding dan dikemas kembali dalam kemasan kecil.
Usaha repacking diperbolehkan dan legal asalkan punya izin edar SPP-PIRT. Tapi perlu diperhatikan kalau ada perbedaan antara SPP-IRT pada umumnya dengan SPP-IRT khusus untuk izin edar usaha repacking atau mengemas kembali. Kegiatan mengemas kembali adalah kegiatan produksi pangan sehingga izin edar usaha repacking sama dengan SPP-IRT. Tapi khusus SPP-IRT yang digunakan untuk kegiatan mengemas kembali terdapat persaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu MoU atau Perjanjian Kerjasama .
MoU/Perjanjian Kerjasama harus memuat ketentuan bahwa produsen snack setuju produk miliknya dikemas kembali oleh pelaku usaha yang bersangkutan atau oleh orang lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha diperbolehkan untuk melakukan usaha pegemasan kembali dan merebranding produk snack yang diproduksi orang lain. Hal ini adalah perbuatan legal selama pelaku usaha memiliki izin edar usaha repacking.
Syarat dan Alur Pembuatan Izin Edar Usaha Repacking
Untuk mengajukan izin edar usaha repacking, seperti yang sudah disebutkan di atas pada dasarnya sama dengan pengajuan SPP-PIRT produk snack pada umumnya. Tapi yang membedakan adalah perlu dilampirkan surat kerjasama atau MoU dari produsen.
Berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan izin edar usaha repacking :
Tahap Pengajuan
Langkah pertama adalah ke Dinas Kesehatan setempat untuk pengajuan SPP-IRT. Kemudian kedua, isi formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan dan jangan lupa untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan. Ketiga, ikut PKP atau Penyuluhan Keamanan Pangan. Di PKP akan ada test dan harus lulus post test minimal dengan nilai 60. Keempat, survei tempat di mana petugas dari Dinas Kesehatan akan datang ke lokasi usaha untuk survei. Pastikan lokasi usaha tempatnya bersih, ikuti saja seperti apa yang telah didapatkan saat PKP. Kelima, ambil sertifikat setelah dua minggu. Datang lagi ke Dinas Kesehatan untuk ambil sertifikat PKP dan SPP-IRT. Selesai.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian serta cara mengurus izin edar usaha repacking. Semoga bermanfaat bagi Anda dan pelaku usaha UMKM yang ingin mengurusnya.
Salam Sukses, Satoeasa Untuk Indonesia.
Menarik Untuk Dibaca : https://satoeasa.com/jenis-produk-wajib-halal/
Mau Konsultasi?