Mengenal OSS (Online Single Submission)
10 April 2022, Oleh : Reni
Online Single Submision (OSS) atau dengan bahasa Indonesia merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota kepada pelaku usaha melalui system elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sisitem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha.
Tujuan OSS
OSS bertujuan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan untuk dapat memulai bisnis di Indonesia. Saat ini ketika pelaku usaha ingin memulai usaha, tidak perlu lagi khawatir harus memulai proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan bebas biaya.
OSS Berbasis Resiko
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Udang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko diatur dalam Peraturan BKPM No 3 tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha di Indonesia. Sistem OSS dapat diakses melalui www.oss.go.id
OSS telah melalui banyak proses pengembangan, hingga saat ini penerbitan izin melalui sistem ini bebasis risiko. Perbedaan sistem ini dengan sistem sebelumnya cukup sederhana. Perizinan Berbasis Risiko mengktegorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem tersebut dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Cara Mendapat Izin Usaha di OSS
Untuk mendapatkan Izin Usaha di OSS, pemohon terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran yang berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Yang paling penting sesuai aturan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan ( TDP), angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan.
Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB maka usaha anda sudah terdaftar. Setelah berhasil mendapatkan NIB maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial dan Operasional.
Di OSS anda juga dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil, maka prosedur pengajuan IUMK semakin sederhana sehingga pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam pegembangan usahanya. IUMK dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajuan izin Komersial atau Izin Operasional. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IUMK hanya KTP dan NPWP pelaku usaha.
Mau Konsultasi?