Apa itu NIB? Sobat pelaku usaha yang budiman, kami doakan sukses selalu. Pemerintah mulai serius memberi kemudahan kepada para pelaku usaha, hal ini mulai bisa kita lihat dengan adanya proses perizinan yang dipermudah cuku mengakses melalui OSS. Sistem OSS pun terus diperbarui dengan pola perizinan terbaru, kini akses perizinan berusaha dapat diakses sesuai dengan tingkat resiko dari bisnis masing-masing pelaku usaha.
Saat mengakses izin usaha OSS Berbasis Resiko ini, maka pelaku usaha akan mendapatkan beberapa dokumen. Untuk pelaku usaha yang dia punya risiko rendah maka akan dapat berkas izin usaha berupa NIB. Untuk pelaku usaha yang mempunya tingkat resiko menengah rendah maka dokumen izin usaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa surat pernyataan mandiri. Untuk usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi maka ia akan mendapatkan NIB dan wajib mengajukan sertifikat standar terverifikasi oleh pemerintah. Sedangkan untuk usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi dia akan mendapatkan berkas izin usaha berupa NIB dan juga izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah.
Ngomongin soal NIB, apa sih sebenarnya NIB atau Nomor Induk Berusaha ini?
NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca Juga Artikel Update Cara Daftar Izin Usaha Berbasis Risiko di OSS RBA
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Mau Konsultasi?