Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha mereka tanpa mendaftarkan bisnisnya secara resmi ke pemerintah. Padahal, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh oleh UMKM yang telah terdaftar secara resmi. Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui berbagai lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta melalui platform digital yang disediakan pemerintah. Lalu, apa saja keuntungan yang bisa didapatkan oleh UMKM yang sudah resmi terdaftar? Berikut ulasannya.
1. Akses ke Berbagai Program Bantuan Pemerintah Salah satu keuntungan utama dari mendaftarkan UMKM secara resmi adalah akses terhadap berbagai program bantuan yang disediakan oleh pemerintah. Pemerintah sering kali mengadakan program bantuan dalam bentuk hibah, pinjaman berbunga rendah, subsidi, atau pelatihan yang bertujuan untuk membantu UMKM berkembang. Tanpa status legal yang jelas, UMKM tidak bisa mengakses program-program ini.
2. Kemudahan dalam Mendapatkan Kredit dan Pendanaan UMKM yang terdaftar memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kredit usaha dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank cenderung lebih percaya untuk memberikan pinjaman kepada usaha yang memiliki legalitas jelas karena mereka dianggap lebih stabil dan kredibel. Dengan begitu, UMKM bisa mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis Bisnis yang memiliki legalitas resmi akan lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis. Konsumen cenderung lebih nyaman bertransaksi dengan usaha yang memiliki izin resmi karena mereka merasa lebih aman dari risiko penipuan atau pelayanan yang kurang profesional. Selain itu, mitra bisnis seperti pemasok dan distributor juga lebih yakin untuk menjalin kerja sama dengan UMKM yang sudah berbadan hukum.
4. Perlindungan Hukum bagi Usaha UMKM yang memiliki legalitas akan mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai aspek usaha. Jika terjadi sengketa bisnis, pemilik usaha yang telah terdaftar memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebaliknya, jika usaha tidak terdaftar, pemiliknya akan sulit mendapatkan perlindungan hukum dan bisa mengalami kerugian yang lebih besar.
5. Memudahkan Proses Pengurusan Izin dan Sertifikasi Beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus atau sertifikasi tertentu untuk beroperasi. UMKM yang sudah terdaftar akan lebih mudah mengurus berbagai izin usaha seperti izin edar produk, sertifikasi halal, izin BPOM, dan sertifikat SNI. Dengan memiliki izin yang lengkap, UMKM bisa memperluas pasar mereka, termasuk menembus pasar ekspor.
6. Peluang untuk Mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pemerintah sering kali melibatkan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa untuk berbagai proyek. Namun, hanya UMKM yang memiliki legalitas resmi yang bisa mengikuti proses tender atau proyek pengadaan ini. Dengan mendaftarkan usaha secara resmi, peluang UMKM untuk mendapatkan kontrak dengan instansi pemerintah menjadi lebih besar.
7. Kemudahan dalam Mengembangkan Usaha ke Skala yang Lebih Besar UMKM yang terdaftar memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang menjadi bisnis yang lebih besar. Dengan status legal yang jelas, pemilik usaha bisa lebih mudah menarik investor, mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kapasitas produksi. Hal ini membantu UMKM untuk naik kelas menjadi usaha menengah atau bahkan besar.
8. Kemudahan dalam Membuka Cabang dan Waralaba Jika UMKM ingin membuka cabang atau mengembangkan bisnisnya dalam bentuk waralaba (franchise), maka legalitas usaha menjadi syarat utama. Bisnis yang telah berbadan hukum lebih mudah menarik calon mitra waralaba dan mendapatkan kepercayaan dari investor.
9. Manfaat dalam Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan Dengan memiliki legalitas resmi, UMKM juga lebih mudah dalam mengelola keuangan mereka secara lebih profesional. Hal ini termasuk dalam pencatatan transaksi, pembayaran pajak, dan laporan keuangan yang lebih transparan. Keuntungan lainnya adalah adanya potensi mendapatkan insentif pajak dari pemerintah bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu.
10. Mendukung Citra dan Branding Usaha Memiliki izin resmi juga dapat meningkatkan citra dan branding usaha di mata pelanggan. Dengan adanya legalitas yang jelas, usaha terlihat lebih profesional, kredibel, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar. Hal ini sangat penting dalam membangun loyalitas pelanggan dan menarik lebih banyak pembeli.
Mendaftarkan UMKM secara resmi ke pemerintah memberikan banyak keuntungan bagi para pelaku usaha, mulai dari akses ke bantuan pemerintah, kemudahan mendapatkan pendanaan, hingga peningkatan kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis. Dengan memiliki status legal yang jelas, UMKM bisa berkembang lebih pesat dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar. Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang belum mendaftarkan bisnisnya secara resmi, segera lakukan pendaftaran agar bisa menikmati berbagai manfaat tersebut dan membawa bisnis ke tingkat yang lebih tinggi.
Mau Konsultasi?