fbpx

INKUBASI BISNIS KULON PROGO 2025

Program Inkubasi Bisnis 2025 merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan program ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program dirancang menjadi wadah pengembangan bisnis secara komprehensif bagi para pelaku UMKM, sehingga mampu mendorong mereka naik kelas dalam hal manajemen, pemasaran, keuangan, digitalisasi, dan daya saing produk. 
Pelaksanaan Program Inkubasi 2025 kali ini, Dinas PerinkopUKM Kulon Progo menjalin kolaborasi bersama Satoeasa, sebuah lembaga yg berfokus pada pengembangan kapasitas UMKM di Indonesia.

Peraturan Peserta

Program Inkubasi Bisnis 2025

Kabupaten Kulon Progo

 

  1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian program inkubasi bisnis 2025 secara aktif;

  2. Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian program inkubasi bisnis 2025;

  3. Peserta yang tidak aktif selama mengikuti kegiatan mendapatkan konsekuensi harus mempromosikan produk temannya di akun media sosialnya;

  4. Peserta wajib hadir sebelum sesi kelas dimulai atau tepat waktu.

  5. Peserta yang terlambat menerima konsekuensi berupa membuat konten liputan di media sosial IG/TikTok mengenai kegiatan di hari tersebut;

  6. Peserta wajib mengerjakan tugas/PR selama sesi kelas;

  7. Peserta yang tidak mengerjakan tugas/PR selama sesi kelas menerima konsekuensi menyanyi/karaoke sebelum sesi dimulai;

  8. Peserta wajib mengerjakan tugas selama mengikuti rangkaian program inkubasi bisnis 2025;

  9. Peserta yang tidak mengerjakan tugas selama mengikuti rangkaian program, kepesertaan yang bersangkutan di program inkubasi bisnis 2025 akan dievaluasi;

  10. Peserta yang terlambat hadir 1 jam dianggap tidak hadir/tidak mengikuti kegiatan di hari tersebut;

  11. Peserta yang tidak hadir berturut selama 2 hari, kepesertaan yang bersangkutan di program inkubasi bisnis 2025 akan dievaluasi;

  12. Peserta yang berhalangan hadir wajib memberi informasi sebelumnya dan wajib mewakilkan pengganti di hari tersebut;

  13. Selama mengikuti kegiatan, peserta wajib menjaga kebersihan dan keamanan, sampah wajib dibuang di tempat yang sudah disediakan.

deneme bonusu veren sitelerdeneme bonusubonus veren sitelerdeneme bonus siteleriporn