Cara Buat NPWP Online Mudah dan Cepat Bagi UMKM
Bayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara.Pajak yang wajib dibayar oleh perseorangan atau individu,bagi anda yang memiliki usaha atau bisnis juga akan terkena wajib pajak.Tetapi,pajak ini harus memiliki sebuah nomor untuk memudahkan proses administrasi.
Sebelum anda memahami NPWP anda harus tahu dulu apa itu NPWP?
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada warga negara sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan untuk tanda pengenalan diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak kewajiban perpajakannya.
Apa fungsi NPWP?
Fungsi nomor pokok wajib pajak ini untuk memenuhi syarat dalam suatu perusahaan untuk bekerja melainkan berhubungan juga untuk membayar pajak tahunan.
NPWP juga memiliki 2 jenis yaitu NPWP pribadi dan ada juga NPWP badan.NPWP pribadi wajib di miliki oleh setiap orang dewasa biasanya yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia.Sedangkan NPWP badan yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang memiliki penghasilan.
Bagi anda yang memulai sebuah usaha,anda perlu membuat rekening khusus diluar rekening pribadi.Salah satunya adalah persyaratan dalam membuka sebuah rekening di Bank yang memiliki NPWP.
Jika usaha atau UMKM yang anda gunakan berhubungan dengan perdagangan,salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP).
Surat tersebut jadi tanda bahwa UMKM Anda menjalankan bisnis dengan landasan hukum yang sudah jelas.Untuk membuat siup,Anda dapat mengurusnya di Dinas perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpandu Satu Pintu(DPMPTSP)setempat.salah satu persyaratannya adalah NPWP.
Pajak ini jugua harus melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya secara satu tahun sekali.Jika tidak membayar,maka anda akan terkena denda.Dalam melapor dan membayar pajak anda wajib memiliki NPWP sebagai syarat administrasi yang utama.
Manfaat NPWP
Setelah anda memahami fungsi NPWP,anda juga perlu mengetahui beberapa manfaat NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak.
Upaya restitusi pajak adalah untuk mengambil kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah anda lakukan sebelumnya.Hal ini bisa disebabkan karena kesalahan perhitungan atau perubahan peraturan.
Sebelum anda membayar pajak,anda juga harus tahu berapa jumlah yang harus anda bayar terlebih dahulu.Sehingga anda dapat menyiapkan berapa dananya untuk membayar pajak.
Jika anda sudah mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, tetapi jumlahnya terlalu banyak?
Tenang saja,anda juga bisa mengajukan penurunan jumlah pajak yang harus anda bayar.Hal ini tidak bisa jika anda belum memiliki NPWP.Jadi anda bisa menurunkan jika anda memiliki NPWP saja.
Mendapatkan tarif yang lebih rendah di bandingkan badan yang tidak memiliki NPWP.Tarif pajak ini yang dikenakan kepada pemilik NPWP 20% lebih rendah.Perhitungan pajak ini juga sangat diperlukan terutama bagi anda yang memiliki usaha,untuk memudahkan anda merekap data pemasukan atau pengeluaran anda.
Baca Artikel Menarik Lainnya Dengan Judul Cara Meminimalisir Kompalin Dari Konsumen
Setelah mengetahui manfaat NPWP anda juga harus mengetahui apa saja syarat membuat NPWP
Syarat syarat untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut:
– untuk WNI,fotocopy KTP.
– untuk WNA,fotocopy paspor/kartu izin tinggal(KITAP/KITAS).
– syarat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda kerja
– surat keputusan(SK) bagi pegawai negeri.
– untuk WNI,fotocopy KTP.
– untuk WN ,fotocopy paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
– surat keterangan usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik.
– surat pernyataan di atas materai RP6.000.
– fotocopy NPWP suami.
– untuk WNI,fotocopy paspor/kartu izin tinggal(KITAP/KITAS)
– jika suami WNA,fotocopy dokumen perpajakan luar negeri.
– surat keterangan kerja dari perusahaan.
– surat perjanjian peresmian harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Badan usaha juga dibagi menjadi dua jenis,yaitu profit oriented dan non profit oriented.
Badan profit oriented antara lain koperasi,UD,CV,PT,dan yayasan.sedangkan perkumpulan dan organisasi termasuk kedalam kelompok non profit oriented.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM apabila ingin mengajukan pembuatan NPWP.UMKM juga termasuk dari kelompok badan profit oriented.
Cara membuat NPWP Untuk UMKM
Untuk membuat NPWP,dapat ditempuh dengan dua cara yaitu secara offline (langsung datang ke kantor pelayanan pajak setempat) dan bisa juga mendaftar secara online.
Jadi bagaimana mudah bukan cara membuat NPWP untuk UMKM?
Berkat kecanggihan teknologi dan sistem yang dimiliki oleh dirjen pajak,anda sudah tidak perlu lagi keluar rumah untuk mendapatkan NPWP.
Untuk melaporkan dan membayar pajak,anda juga bisa melakukannya secara online.
SELAMAT MENCOBA !!!
Mau Konsultasi?