Pemerintah melalui undang-undang Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi dunia usaha untuk kepengurusan izin berusaha. Salah satu yang dipermudah adalah cara membuat PT. Dulu untuk mendirikan PT butuh beberapa orang dan harus mencatatkan pendiriannya di Notaris yang tentu itu membutuhkan biaya, hari ini pelaku usaha bisa mendirikan PT sendiri atau yang dinamankan dengan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan. Cara pendiriannya pun cukup mudah karena tidak perlu mencatatkan ke Notaris dan hanya butuh biaya 50 ribu saja sudah dapat badan hukum PT Peseorangan.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja di pasal 153. lebih lengkap isinya menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Dengan demikian sekali lagi pendirian PT Perorangan bisa didirikan cukup dengan satu orang saja asal ia masuk ke usaha kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Adapaun yang masuk dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil adalah sebagai berikut: Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Jadi PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang merangkap pemilik dan pengurus dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar.
Syarat Mendirikan PT Perorangan diantaranya adalah WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan cakap hukum Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data-data:
Pertanyaannya bagaimana cara mendirikan PT Perorangan?
Cara mendirikan PT Perorangan sangat mudah sekali karena Sobat tidak perlu datang ke notaris untuk mencatatkannya. Untuk Daftar PT Perorangan sobat bisa langsung akses secara online lewat sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU KUMHAM di ptp.ahu.go.id. Sobat tinggal mendaftar akun ke AHU dan mengsisi sekumpulan form untuk mendaftar PT Perorangan. Untuk lebih detilnya bagaimana cara daftar PT Perorangan kami sudah membuatkan panduannya di video ini, silahkan dipelajari dengan seksama.
Mau Konsultasi?