Cara Daftar Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)
06 April 2022, Oleh : Reni
PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat. Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk aman, hal ini dikarenakan pendaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi. Sertifikat PIRT dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Kedua jenis PIRT tersebut dapat diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis.
Fungsi dan Tujuan PIRT
PIRT sebagai jaminan bagi pada konsumen terkait produk yang ditawarkan oleh pelaku industri. Para pengusaha UKM atau UMKM tersebut akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu, melalui Dinas Kesehatan setempat, biasanya penyuluhan diadakan tiga bulan sekali, ataupun menunggu peserta lainnya secara kolektif, dengan minimum 20 orang peserta tergantung aturan dan kebijakan masing-masing daerah. Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang mereka jual. Setelah itu jika nantinya produk dipasarkan akan memiliki nomor pendaftaran yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.
Pentingnya Mengurus PIRT
Pangan adalah satu kebutuhan primer bagi manusia. Oleh karena itu produk makanan dan minuman adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah. Terlebih lagi dalam industri rumahan yang notabennya segala instrument menyangkut dengan fasilitas produksinya cukup susah untuk dipantau. Nomor izin PIRT diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.
Penerbit Izin PIRT
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PRT), izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi PIRT diwilayah Kerjanya. Sertifikat tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRT.
Syarat Untuk Mendapatkan Izin PIRT
Jika anda adalah produsen industri rumah tangga dan ingin mendapatkan PIRT, anda diharuskan untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Produk Pangan yang Bisa Mendapatkan Izin PIRT
Tidak semua jenis makanan dapat mengurus atau mendapatkan Izin PIRT, karena ada beberapa produk pangan yang diwajibkan untuk mengurus izin langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut beberapa produksi pangan yang boleh mendapatkan izin PIRT, antara lain:
Produk pangan yang Tidak Bisa Mendapatkan Izin PIRT
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat produk pangan yang tidak diizinkan untuk menggunkan PIRT. Meskipun sama-sama dibawah BPOM, beberapa produk tersebut harus melalui tahapan uji edar lain yang berbeda dengan cara pengajuan PIRT. Sehingga harus melalui level yang lebih tinggi lagi untuk urusan perizinanya. Berikut adalah jenis produk pangan yang tidak bisa menggunakan PIRT.
Cara Mengurus Izin PIRT
Untuk mendapatkan PIRT kamu cukup datang ke Dinas Kesehatan setempat, dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu :
Selanjutnya anda diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bersifat Kolektif yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota yang ditentukan. Adapun materi penyuluhan yang diberikan, antara lain:
Jika sudah mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survey lapangan untuk mengeluarkan surat keterangan usaha. Survey dan pengecekan kelokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan dalam memproduksi olahan. Jika dibutuhkan akan diambil sample pangan yang akan diteliti dengan uji laboratorium. Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain :
Jika semua tahap yang terlewati sesuai prosedur, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dengan demikian usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis.
Cara Pepanjang Izin PIRT dan Perubahan Kepemilikan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa PIRT memiliki masa kadaluwarsa. Dan juga jika anda ingin melakukan perubahan kepemilikan atas PIRT, produsen wajib untuk melakukan beberapa ketentuan berikut ini :
Jika anda ingin segera mengurus izin PIRT tidak perlu khawatir dengan biayanya, karena semua proses tersebut gratis. Namun jika produk kamu harus melalui uji laboratorium, maka biaya uji LAB nya ditanggung oleh pemohon.
Berikut diatas merupakan informasi mengenai PIRT serta persyaratan dan cara mengurusnya. Bagi anda yang ingin memberikan kepercayaan lebih terhadap konsumen, memperoleh PIRT pada produk pangan yang anda miliki tentunya wajib untuk dilakukan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Mau Konsultasi?