Surat izin usaha penting dimiliki bagi anda yang merupakan seorang pengusaha atau pembisnis.Keberadaanya pengusaha bakal meningkatkan kondisi perekonomian negara dengan catatan usahanya berjalan sesuai hukum yang sudah berlaku.Surat izin usaha kecil (SIUK) adalah suatu dokumen resmi yang dibutuhkan untuk menjelaskan usaha kecil.SIUK juga dapat menjadi bukti resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha atau untuk mendirikan sebuah usaha,terutama usaha yang ada di desa.Izin usaha mikro dan kecil yang kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro kecil dalam bentuk satu lembar.
Tentang Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan dengan kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta hingga lima ratus juta rupiah(tidak termasuk tanah dan bangunan),hasil penjualan tahunan lebih dari tiga ratus juta rupiah hingga dua milyar lima ratus juta rupiah..
Jika anda termasuk kedalam kriteria tersebut,kriteria usaha mikro dalam UU NO.20/2008 adalah:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak RP50.000.000.00(lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak RP300.000.000.00(tiga ratus juta rupiah).
Mengapa surat izin usaha kecil / Nomor induk berusaha (NIB) dibutuhkan? Karena dengan adanya anda memiliki izin usaha mikro kecil / Nomor induk berusaha adalah suatu hal yang dapat membantu pelaku usaha anda untuk mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dalam mengembangkan usahanya.Maka anda juga membutuhkan IUMK dan harus mengetahui cara membuat izin usaha.
Berikut adalah beberapa cara untuk membuat Izin Usaha (Surat Keterangan Usaha) secara offline:
Siapkan dokumen-dokumen yang akan anda gunakan.Dokumen yang di perlukan yaitu sebagai berikut:
Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Mengisi formulir SKU yang sudah tersedia
Ambil formulir pendaftaran SKU. Formulir pendaftaran SKU dapat diambil di kantor pemeintahan setempat seperti kelurahan atau kecamatan.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang anda masukan ke dalam formulir pendaftaran SKU sudah lengkap dan benar.
Lampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan.Setelah mengisi formulir pendaftaran SKU, lampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan yaitu seperti surat pengantar RT, RW, KTP, KK, dan pas foto.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokoumen yang di perlukan ke kantor pemerintahan setempat.
Tunggu proses verifikasinya.setelah formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang di perlukan sudah di serahkan,tunggu proses verifikasi dari pihak kantor pemerintah setempat seperti kelurahan atau kecamatan.
Ambil SKU setelah proses verfikasi selesa, SKU dapat di ambil kantor pemerintah setempat.
Itulah beberapa langkah untuk membuat SKU, pastikan semua dokumen yang anda perlukan sudah lengkap dan benar,agar proses pembuatan SKU dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Adapun beberapa cara daftar izin Usaha NIB secara online cukup sederhana dan sangat simpel untuk anda yang tidak mau ribet.
Pertama-tama anda harus mendaftar akun OSS terlebih dahulu.Berikut langkah-langkahnya:
Akses halaman www.oss.go.id/pas/
Pilih”Daftar” kemudian isi data yang diminta
Salin captcha lalu pilih “Daftar”
Buka email registerasi yang dikirim oleh pihak OSS secara otomatis. Pilih tombol ”Aktivasi”
Setelah teraktivitasi,anda akan mendapatkan email kembali berisi kata sandi.Gunakan kata sandi tersebut untuk masuk ke akun OSS.
Setelah akun OSS aktif, lanjutkan ke langkah berikut ini:
Akses oss.go.id kemudian masukan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya
Klik “perizinan berusaha” pilih “Perseorangan” kemudian “Pendaftaran NIB Perorangan kecil”
Anda akan menemukan beberapa formulir.Pertama adalah data profil.Lengkapi info yang dibutuhkan pada borang lalu pilih “simpan dan lanjutkan”
Kedua adalah formulir data usaha.Pilih”Tambah Usaha” kemudian lengkapi data usaha dalam borang.Pilih “Simpan” kemudian “Selanjutnya”untuk melanjutkan mengisi formulir lain atau “Tambah usaha” jika anda memiliki usaha lebih dari satu.
Ketiga adalah formulir komitmen persaran usaha.Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan sebagai pelaku usaha kecil.Jika sudah”Selanjutnya”
Setelah mengisi seluruh formulir tadi,anda akan dilihatkan seluruh data yang telah di isi.Pada tahap ini pastikan data yang di masukan sudah benar.jika semua sudah benar, kemudian klik kotak”Disclamier” lalu pilih ”proses NIB” .Di sesi ini,akan ada tampilan draft NIB dan usaha milikmu.Teliti terlebih dahulu apakah sudah sesuai atau belum.Jika sudah maka klik centang kotak disclaimer.Disini anda bisa melakukan cetak izin usaha dengan QR Code.
Anda dapat mengakses NIB dan Izin usaha pada”Output NIB dan izin usaha untuk dicetak.
Demikian cara membuat surat izin usaha kecil secara online.Jika anda masih mengalami suatu kendala dalam proses,anda bisa datang di kantor plut terdekat.Semoga dengan adanya cara ini dapat bermanfaat untuk usaha yang anda jalani saat ini.