Di balik gencarnya program pemerintah untuk mendorong partisipasi pelaku usaha dalam e-katalog, ternyata masih banyak pengusaha—terutama UMKM—yang merasa takut atau enggan mendaftarkan usahanya ke platform tersebut. Padahal, e-katalog adalah peluang besar untuk mendapatkan pasar yang jelas, kredibel, dan punya potensi pendapatan stabil dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, kenapa masih saja banyak yang ragu?
Pertanyaan ini memang klasik, tapi jawabannya tetap relevan sampai sekarang. Banyak pengusaha yang bilang “Takut ribet,” “Takut nggak lolos,” atau “Nggak tahu mulai dari mana.” Di artikel ini kita akan bahas secara mendalam alasan-alasan di balik ketakutan tersebut, kenapa hal ini bisa terjadi, dan bagaimana sebenarnya prosesnya bisa lebih sederhana dari yang dibayangkan. Kita juga akan kupas peluang besar yang ada di balik sistem e-katalog, khususnya bagi pelaku usaha lokal dan UMKM.
Menarik untuk kamu lihat : Cara menyusun SOP & OKR
Ketakutan Karena Prosesnya Dianggap Ribet
Salah satu alasan utama kenapa pelaku usaha takut atau malas mendaftar ke e-katalog adalah karena mereka menganggap prosesnya rumit dan birokratis. Image tentang birokrasi pemerintah yang serba lambat, butuh banyak dokumen, dan berbelit-belit sudah kadung melekat di pikiran banyak orang. Tak sedikit juga yang merasa khawatir akan diping-pong antar instansi atau bahkan tak tahu siapa yang harus dihubungi jika butuh bantuan.
Padahal, pemerintah sudah berusaha menyederhanakan proses ini, terutama sejak tahun 2021 hingga sekarang. Ada banyak perbaikan sistem, termasuk layanan online, pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta adanya marketplace khusus untuk UMKM yang lebih fleksibel. Sayangnya, belum semua pelaku usaha tahu atau percaya bahwa prosesnya kini sudah lebih ringkas.
Kurangnya Informasi dan Edukasi
Informasi yang tidak merata juga menjadi hambatan besar. Banyak pengusaha kecil yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya bisa mendaftar ke e-katalog. Mereka menganggap bahwa hanya perusahaan besar yang bisa masuk ke sistem ini. Padahal, sejak pemerintah menerapkan Perpres No. 12 Tahun 2021, UMKM justru didorong untuk mengisi kebutuhan pengadaan pemerintah, terutama untuk produk-produk lokal.
Karena kurangnya edukasi ini, banyak pelaku usaha yang akhirnya mengabaikan peluang besar tersebut. Mereka tidak tahu bahwa produk mereka, seperti makanan ringan, alat tulis kantor, seragam, bahkan jasa kebersihan atau pelatihan, bisa ditawarkan dalam katalog pemerintah. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan yang intensif menyebabkan banyak potensi besar justru hilang begitu saja.
Takut Gagal di Tengah Jalan
Banyak pengusaha yang punya trauma birokrasi. Mereka takut sudah susah-susah daftar, mengurus dokumen, upload data, tapi akhirnya ditolak karena alasan sepele. Misalnya karena salah unggah file, tidak lengkap dokumennya, atau bahkan karena kualitas foto produk dianggap kurang bagus.
Rasa takut gagal ini seringkali membuat pengusaha ragu untuk memulai. Apalagi jika mereka tidak punya tim IT atau staf administrasi yang mengerti sistem digital. Proses digitalisasi yang seharusnya mempermudah, justru dianggap sebagai rintangan karena keterbatasan pemahaman teknologi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM yang selama ini belum terbiasa dengan sistem berbasis daring.
Kekhawatiran Akan Persaingan yang Tidak Sehat
Beberapa pelaku usaha juga mengaku takut masuk ke e-katalog karena khawatir harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar yang sudah lama bermain di sana. Mereka takut harga harus ditekan habis-habisan, atau malah kalah karena tidak punya jaringan kuat dalam sistem pengadaan.
Padahal, e-katalog dibagi dalam berbagai segmentasi dan kategori. Untuk produk-produk tertentu, justru diwajibkan berasal dari UMKM. Pemerintah pun menerapkan kebijakan afirmasi yang mengutamakan produk lokal dan buatan usaha kecil. Artinya, kalau pelaku usaha bisa memenuhi standar dan kelengkapan, mereka punya peluang besar untuk diprioritaskan. Sayangnya, ketakutan ini masih dominan dan sulit dikikis hanya dengan sosialisasi satu arah.
Masalah Administrasi dan Legalitas Usaha
Banyak UMKM yang belum memiliki kelengkapan legalitas usaha yang disyaratkan dalam sistem e-katalog, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, sertifikasi produk, hingga akun OSS. Hal ini menjadi tembok pertama yang membuat mereka langsung mundur sebelum mencoba.
Padahal, proses mendapatkan dokumen-dokumen tersebut saat ini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Banyak yang bisa diurus secara online dan tanpa biaya besar. Pemerintah daerah juga telah banyak membuka layanan pendampingan gratis untuk legalisasi usaha. Namun, karena mindset “susah dan mahal” masih mengakar, pelaku usaha jadi enggan melangkah.
Pengalaman Buruk dari Rekan Sesama Pelaku Usaha
Cerita dari mulut ke mulut sangat berpengaruh terhadap persepsi. Jika ada satu atau dua orang yang pernah mencoba mendaftar ke e-katalog dan mengalami kesulitan, cerita itu akan menyebar ke komunitas pelaku usaha lainnya. Akibatnya, yang lain jadi ikut takut mencoba karena menganggap bahwa nasibnya akan sama.
Padahal, setiap pengalaman bisa berbeda tergantung kesiapan dokumen, kesesuaian produk, dan kesabaran menjalani prosesnya. Tapi karena efek domino dari cerita-cerita ini cukup kuat, persepsi buruk terhadap sistem pengadaan pemerintah jadi sulit dibantah oleh informasi resmi sekalipun.
Kurang Yakin dengan Daya Saing Produk Sendiri
Ketika diminta untuk masuk ke sistem seperti e-katalog, pelaku usaha dituntut untuk menampilkan produknya secara profesional—dari segi foto, deskripsi, harga, hingga nilai tambahnya. Banyak pengusaha kecil yang merasa belum percaya diri bahwa produknya layak bersaing di level nasional. Mereka menganggap produk mereka hanya untuk pasar lokal atau komunitas kecil saja.
Padahal, masuknya produk ke e-katalog justru bisa menjadi titik tolak untuk naik kelas. Ketika produk mereka bisa dilihat oleh ribuan instansi pemerintah di seluruh Indonesia, itu adalah peluang untuk tumbuh lebih cepat. Sayangnya, mental block atau rasa minder ini masih jadi tembok yang tinggi bagi sebagian besar pelaku UMKM.
Takut Tidak Bisa Memenuhi Permintaan Jika Mendapat Pesanan
Ini alasan yang juga sering muncul. Pelaku usaha takut ketika masuk e-katalog dan ternyata dapat pesanan dalam jumlah besar dari instansi pemerintah, mereka tidak mampu memenuhi permintaan itu. Mereka khawatir tidak siap dari sisi kapasitas produksi, SDM, logistik, hingga pengemasan.
Padahal, e-katalog bukanlah sistem yang langsung membanjiri pelaku usaha dengan pesanan besar. Prosesnya tetap bisa dikendalikan, tergantung kapasitas yang ditawarkan dan kesepakatan dengan pembeli. Justru ini adalah kesempatan untuk menyesuaikan strategi bisnis agar bisa berkembang secara bertahap sesuai permintaan pasar.
Menarik untuk kamu baca : Bisnismu mandeg, ubah mindsetmu
Bukan Ribetnya, Tapi Mindsetnya
Jadi, kenapa masih banyak pelaku usaha takut daftar ke e-katalog? Jawaban jujurnya: bukan hanya karena sistemnya ribet, tapi karena masih ada banyak miskonsepsi, minimnya informasi, ketakutan pribadi, dan rendahnya kepercayaan diri. Semua ini bercampur menjadi alasan kolektif yang menghalangi banyak pengusaha untuk melangkah masuk ke sistem pengadaan pemerintah.
Padahal jika dicoba, banyak pelaku usaha yang akhirnya merasa prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan. Mereka juga mulai merasakan manfaat dari eksistensi di e-katalog, mulai dari branding usaha yang naik, peningkatan omzet, hingga kepercayaan dari pelanggan yang meningkat karena produk mereka sudah terdaftar resmi di kanal pemerintah.
Pemerintah melalui LKPP dan instansi terkait terus berupaya membuka akses dan menyederhanakan proses bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Tapi tanpa dorongan dari dalam diri pelaku usaha itu sendiri, semua itu akan tetap menjadi program di atas kertas saja.
Sudah saatnya pelaku usaha berhenti takut dan mulai mengambil peran aktif. Peluang besar ada di depan mata, tinggal bagaimana kita mau melihatnya sebagai tantangan atau sebagai langkah naik kelas.
Mau Konsultasi?