Membuat produk makanan atau minuman sendiri lalu menjualnya ke pasaran memang jadi impian banyak pelaku UMKM di Indonesia. Tapi tahukah kamu bahwa salah satu syarat penting agar produkmu bisa masuk pasar lebih luas adalah kemasan produk yang sesuai regulasi?
Banyak pelaku usaha yang sudah capek-capek bikin produk berkualitas, tapi lupa bahwa kemasan punya peran besar. Bukan cuma soal estetika dan branding saja, tapi kemasan juga harus memenuhi standar hukum. Dua regulasi penting yang wajib diperhatikan adalah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Kalau kamu sedang menyiapkan produk sendiri untuk dijual, entah itu makanan ringan, minuman herbal, kue kering, atau cemilan modern, maka kamu harus tahu cara membuat kemasan produk yang sesuai dengan regulasi BPOM dan PIRT. Bukan hanya untuk menghindari masalah hukum, tapi juga agar konsumen semakin percaya dan produkmu bisa masuk ke retail besar, marketplace resmi, bahkan ekspor.
Yuk, kita bahas dari awal sampai tuntas!
Sebelum masuk ke cara teknis membuat kemasan sesuai standar, kita pahami dulu alasan utamanya.
Pertama, regulasi kemasan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tapi untuk memastikan keamanan dan mutu produk bagi konsumen. Lewat kemasan, konsumen bisa tahu informasi penting seperti komposisi, tanggal kadaluarsa, izin edar, hingga cara penyimpanan produk.
Kedua, kemasan yang sesuai regulasi bisa menjadi bukti bahwa produk tersebut aman dan legal. Ini sangat penting apalagi kalau kamu ingin menjual produk di e-commerce besar, mengikuti pameran, atau masuk ke swalayan.
Ketiga, regulasi dari BPOM dan PIRT juga bisa menjadi pelindung hukum bagi pelaku usaha. Jika suatu saat terjadi komplain dari konsumen, kamu bisa menunjukkan bahwa semua prosedur sudah sesuai aturan.
Banyak yang masih bingung: produkku harus daftar BPOM atau cukup PIRT?
Jawabannya tergantung pada jenis produk dan skala produksi. Secara umum:
Tapi baik PIRT maupun BPOM, keduanya punya aturan soal kemasan produk. Dan peraturannya berbeda. Jadi penting untuk kamu pahami keduanya, supaya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan bisnismu.
Apakah semua makanan dan minuman perlu dikemas secara resmi?
Kalau kamu hanya menjual makanan fresh seperti nasi goreng atau gorengan di pinggir jalan, kamu mungkin tidak perlu kemasan yang sesuai BPOM atau PIRT.
Tapi kalau kamu menjual produk yang disimpan lebih lama dan dikirimkan ke luar kota, seperti:
Maka kamu WAJIB memiliki kemasan yang sesuai standar. Dan untuk itu, kamu perlu mengurus izin edar lewat BPOM atau PIRT, tergantung jenis produk dan skala produksimu.
BPOM memiliki panduan sangat spesifik soal label dan kemasan. Berikut adalah unsur wajib yang harus ada pada kemasan produk pangan olahan yang didaftarkan ke BPOM:
Harus jelas dan sesuai dengan karakteristik produk. Jika produk kamu adalah “Keripik Pisang”, maka nama produk di kemasan juga harus mencerminkan hal itu.
Semua bahan yang digunakan dalam pembuatan produk harus dicantumkan. Misalnya: tepung terigu, minyak kelapa sawit, gula pasir, garam, pengawet (jika ada), pewarna, perisa, dll.
Tulis dengan jelas ukuran berat atau volume produk, misalnya: 250g, 500ml.
Harus mencantumkan produsen asli, lengkap dengan alamat. Jika kamu memproduksi di rumah, tetap cantumkan alamat rumah produksi.
Harus dicantumkan dengan format yang jelas: bulan dan tahun atau tanggal lengkap.
Produk yang telah lulus uji BPOM akan mendapat nomor MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri) yang WAJIB ditulis di kemasan.
Jika produkmu punya klaim gizi tertentu (rendah gula, tinggi serat, dll), maka kamu harus mencantumkan label gizi.
Untuk distribusi modern, memiliki barcode sangat membantu agar produkmu bisa masuk ke sistem toko ritel.
Produk rumah tangga dengan izin PIRT tidak seketat produk BPOM, tapi tetap punya aturan dasar soal label dan kemasan, di antaranya:
Sama seperti BPOM, harus sesuai jenis produk.
Dicantumkan lengkap, termasuk kota atau kabupaten.
Nomor yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian setempat setelah kamu mengurus izin PIRT.
Sama, harus ada keterangan isi bersih produk.
Sangat penting agar konsumen tahu batas konsumsi aman.
Tidak wajib, tapi sangat disarankan, terutama untuk makanan muslim-friendly.
Banyak yang salah paham: mengikuti regulasi bukan berarti desain kemasanmu harus kaku dan membosankan.
Sebaliknya, kamu bisa menggabungkan unsur estetika dengan kepatuhan hukum, misalnya:
Dengan begitu, kamu bisa punya kemasan yang menarik secara visual tapi tetap memenuhi regulasi BPOM dan PIRT.
Mau Konsultasi?