Di era modern yang serba cepat dan serba digital, kebutuhan untuk mempercepat berbagai proses birokrasi menjadi sebuah tuntutan yang tidak bisa dihindari. Salah satu sektor yang turut merasakan dampak positif dari perkembangan teknologi ini adalah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang lebih akrab disebut UMKM. Khususnya, dalam proses perizinan usaha untuk UMKM, yang kini sudah memasuki fase digitalisasi. Digitalisasi perizinan usaha menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini merasa kesulitan menghadapi proses panjang, rumit, dan memakan waktu lama dalam mengurus izin usaha.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas bagaimana sebenarnya proses digitalisasi perizinan usaha untuk UMKM berlangsung, apa manfaatnya, serta bagaimana pelaku UMKM bisa memanfaatkannya secara maksimal agar usaha mereka menjadi legal, berdaya saing, dan siap berkembang.
Banyak pelaku UMKM yang masih belum menyadari pentingnya mengurus izin usaha. Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar sebuah bisnis diakui secara hukum dan bisa mendapatkan berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, hingga pemasaran.
UMKM yang memiliki izin usaha berpeluang lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya karena mereka bisa mengikuti berbagai program pemerintah, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan bisnis, dan kemudahan mendapatkan proyek atau tender dari instansi pemerintah dan swasta.
Namun, tantangan klasik yang sering dihadapi UMKM adalah proses perizinan yang rumit, mahal, dan membutuhkan waktu lama. Tidak jarang, banyak pelaku UMKM akhirnya memilih jalan pintas dengan tidak mengurus izin sama sekali.
Untungnya, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mulai melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem perizinan usaha, terutama bagi UMKM. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan oleh pemerintah, kini pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha secara online, cepat, dan gratis.
Sistem OSS ini merupakan jawaban atas keluhan pelaku usaha terkait rumitnya birokrasi perizinan. OSS memungkinkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan, cukup melalui komputer atau ponsel dengan koneksi internet.
Dengan adanya OSS UMKM, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Semua proses dapat dipantau secara real-time oleh pemohon.
Bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali mendengar tentang OSS, mungkin masih bingung bagaimana sistem ini bekerja. Berikut gambaran alur proses perizinan online UMKM melalui OSS:
Pertama, pelaku UMKM perlu mendaftarkan akun OSS melalui situs resmi oss.go.id. Pendaftaran ini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha, sehingga tidak perlu memiliki badan hukum terlebih dahulu.
Setelah berhasil membuat akun, pemohon dapat mengisi data usaha secara lengkap, mulai dari nama usaha, alamat usaha, jenis kegiatan usaha, hingga skala usaha.
Kemudian, sistem akan secara otomatis memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini menjadi identitas resmi usaha, yang berlaku sebagai:
Dengan NIB, usaha UMKM sudah sah secara hukum dan dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa hambatan.
Jika jenis usaha memerlukan izin tambahan, misalnya usaha makanan yang perlu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, sistem OSS juga akan mengarahkan pelaku usaha untuk melengkapinya secara online.
Ada banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh UMKM dengan adanya digitalisasi perizinan usaha ini, antara lain:
Pertama, mempercepat proses perizinan. Jika dulu proses izin usaha bisa memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, kini bisa selesai dalam hitungan jam hingga maksimal beberapa hari kerja.
Kedua, mengurangi biaya administrasi. Karena semua proses dilakukan online, pelaku UMKM tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi, biaya fotokopi dokumen, maupun biaya “tidak resmi” yang sering membebani.
Ketiga, meningkatkan kepercayaan pasar. UMKM yang memiliki izin resmi akan lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra, hingga investor. Legalitas ini juga menjadi modal penting jika suatu saat UMKM ingin mengembangkan bisnisnya ke level lebih tinggi, seperti masuk ke pasar ekspor.
Keempat, memudahkan pengajuan pembiayaan. Banyak bank dan lembaga keuangan mensyaratkan adanya NIB sebagai syarat utama untuk pengajuan kredit usaha. Dengan memiliki perizinan resmi, UMKM bisa lebih mudah mendapatkan akses modal usaha.
Kelima, terhubung langsung dengan program pemerintah. UMKM yang sudah memiliki izin resmi bisa ikut serta dalam berbagai program bantuan, pelatihan, hingga proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski manfaatnya besar, proses digitalisasi perizinan usaha untuk UMKM juga tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMKM, terutama di daerah pelosok. Banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan internet atau perangkat digital, sehingga merasa kesulitan saat harus mendaftar izin secara online.
Selain itu, akses internet yang belum merata juga menjadi kendala. Di beberapa daerah, koneksi internet yang lambat atau tidak stabil membuat proses pengurusan izin online menjadi terhambat.
Kendala lainnya adalah minimnya pendampingan atau edukasi dari pemerintah. Tidak semua pelaku UMKM tahu bahwa sekarang izin usaha bisa diurus secara online dan gratis.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan sosialisasi dan pelatihan.
Program Pendamping OSS kini banyak digalakkan di berbagai daerah, di mana petugas dari Dinas Koperasi dan UKM membantu pelaku usaha mengurus izin secara langsung, bahkan menyediakan layanan konsultasi tatap muka bagi yang mengalami kesulitan.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan platform digital dan komunitas bisnis, untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku UMKM agar mereka melek teknologi dan mampu memanfaatkan OSS.
Melihat perkembangan yang ada, digitalisasi perizinan usaha untuk UMKM akan menjadi tulang punggung kemudahan berusaha di Indonesia.
Ke depan, tidak hanya izin usaha, tapi juga berbagai layanan lain seperti perpajakan, perbankan, dan jaminan sosial akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang terhubung dengan OSS.
Dengan begitu, UMKM tidak hanya mudah mendapatkan izin, tetapi juga mendapatkan ekosistem yang mendukung bisnisnya tumbuh secara berkelanjutan.
Digitalisasi ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar global, karena dengan legalitas usaha yang jelas, produk-produk UMKM Indonesia bisa lebih mudah masuk pasar internasional.
Proses digitalisasi perizinan usaha untuk UMKM merupakan langkah penting untuk mendukung kemajuan sektor usaha kecil di Indonesia. Dengan sistem OSS, perizinan menjadi lebih cepat, mudah, murah, dan transparan.
Meski masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, dengan dukungan pemerintah dan keterlibatan aktif pelaku UMKM, semua hambatan ini dapat diatasi.
Bagi kamu pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha, sekaranglah waktu yang tepat untuk mengurusnya secara online dan gratis melalui OSS. Dengan izin resmi, usahamu akan lebih aman, terpercaya, dan siap berkembang ke level yang lebih tinggi.
Mau Konsultasi?