Di era yang semakin berkembang ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus berusaha meningkatkan kualitas dan legalitas produk mereka agar lebih dipercaya oleh konsumen. Salah satu langkah yang paling penting adalah mendapatkan izin edar yang sah dari pemerintah. Dalam industri makanan dan minuman, dua sertifikasi yang paling sering dibahas adalah izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Lalu, mana yang lebih cocok untuk produk UMKM Anda? Mari kita bahas secara mendalam.
Sebelum memutuskan izin mana yang lebih cocok, penting untuk memahami perbedaan antara BPOM dan PIRT.
BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Izin BPOM diperlukan untuk produk yang diproduksi dalam skala besar atau memiliki risiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Jika produk UMKM Anda termasuk dalam kategori obat tradisional, suplemen kesehatan, atau makanan dalam kemasan yang akan dipasarkan secara luas, maka memiliki izin BPOM menjadi keharusan. Proses pengajuan izin BPOM cukup ketat karena mencakup pengujian laboratorium, pengecekan bahan baku, serta fasilitas produksi yang sesuai dengan standar keamanan pangan.
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota kepada produk pangan yang diproduksi oleh industri rumahan. Izin ini hanya berlaku untuk produk makanan atau minuman dengan risiko rendah terhadap kesehatan, seperti kue kering, keripik, atau minuman herbal non-kimia.
Izin PIRT lebih mudah diperoleh dibandingkan BPOM, karena prosesnya tidak memerlukan pengujian laboratorium yang ketat. Biasanya, pengusaha hanya perlu mengikuti pelatihan keamanan pangan dan inspeksi tempat produksi oleh Dinas Kesehatan setempat.
Meskipun keduanya adalah izin edar untuk produk pangan, ada beberapa perbedaan mendasar antara BPOM dan PIRT:
Keputusan antara memilih BPOM atau PIRT sangat tergantung pada jenis produk dan target pasar UMKM Anda. Jika Anda ingin memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumahan dengan target pasar lokal atau terbatas, maka PIRT bisa menjadi pilihan yang tepat karena prosesnya lebih sederhana dan biayanya lebih rendah.
Namun, jika Anda berencana untuk memperluas pasar hingga ke ritel modern, supermarket besar, atau bahkan ekspor, maka izin BPOM menjadi pilihan yang lebih baik. Konsumen cenderung lebih percaya pada produk dengan label BPOM karena dianggap lebih aman dan telah melalui pengujian ketat.
BPOM dan PIRT memiliki fungsi masing-masing dalam memberikan legalitas produk pangan. Untuk UMKM yang baru memulai, mengurus izin PIRT bisa menjadi langkah awal yang baik. Namun, jika usaha Anda berkembang dan ingin menjangkau pasar yang lebih luas, mengajukan izin BPOM adalah pilihan yang lebih strategis.
Pada akhirnya, memilih antara BPOM dan PIRT bergantung pada visi dan tujuan bisnis Anda. Pastikan Anda memahami persyaratan dan konsekuensi dari masing-masing izin agar produk Anda tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasaran.
Mau Konsultasi?